081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Bersama Balai Diklat Keagamaan Semarang Gelar DDWK Bagi Guru Madrasash dan Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara bersama Balai Diklat Keagamaan Semarang menggelar Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Bagi Guru Madrasah dan Diklat Di Luar Kampus (DDLK) bagi Penyuluh Agama Islam di Aula Kementerian Agama Kab. Jepara, Senin (21/05).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara beserta Pejabat Balai Diklat Keagamaan Semarang dan juga peserta yang berjumlah 40 orang guru madrasah pns dan non-pns, serta 40 orang penyuluh agama Islam dari lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Diklat Di Wilayah Kerja bagi guru madrasah ini bertema “Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru Madrasah” dan akan dilaksanakan selama 6 hari, sedangkan Diklat Di Luar Kampus bagi penyuluh agama Islam akan berlangsung selama 7 hari.

Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang dalam hal ini diwakili oleh Ka.Subbag. TU, Suwardi Syarif, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya Diklat kali ini.

“Kami ucapkan terima kasih telah di terima di Kementerian Agama kabupaten Jepara. Terima kasih pula kami sampaikan kepala para peserta atas kerja samanya yang baik dan bersama-sama melaksanakan kegiatan hari ini dengan lancar dan mudah-mudahan apa yang dicita-citakan bisa tercapai, yakni bertambahnya ilmu di bulan yang Ramadhan ini” ujar Suwardi.

Program DDWK sebagai solusi mempermudah kegiatan bagi pegawai. Nantinya setelah DDWK dilaksanakan, akan ditindaklanjuti dengan monitoring (monev) dan evaluasi, artinya rencana tindak lanjut DDWK setelah guru melaksanakan tugas di tempat tugas, hasilnya apakah masih perlu ditindaklanjuti atau tidak, kata Suwardi.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan kegiatan diklat ini berbeda dengan Diklat Reguler yang selama ini diadakan dimana eserta harus menginap di Balai Diklat, sedangkan DDWK disamping peserta bisa melaksanakan tugas kedinasan, juga masih bisa melaksanakan tugas rumah tangga. Adapun metode pembelajaran yang dipakai adalah komunikatif, tanya jawab dengan harapan dapat mempermudah guru dalam memahami teknis substantif penilaian pembelajaran bagi guru madrasah.

Sementara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan pembukaan sekaligus pengarahannya berharap semoga peserta menggunakan kesempatan diklat ini dengan sebaik-baiknya dan benar-benar mengikuti sehingga mendapatkan ilmu yang bermanfaat bagi anak didik yang ada di Madrasah.

“Sekarang adalah zaman kompetisi sehingga Bapak ibu guru diamanati dalam mendidik dan memotivasi anak- anak dalam perkembangannya. Semoga dengan banyaknya diklat semakin banyak pula pengalaman dalam mendidik anak-anak Madrasah” ujar Nor Rosyid. (fm/bd)