Kemenag-BPN Teken MoU Akselerasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Untuk merealiasasikan program pemerintah dalam pensertifikatan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengadakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Penandatangan nota kesepahaman bersama ini digelar pada Rabu (16/5) di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.

Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab. Cilacap, Jamun mengatakan bahwa, MoU tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Kemenag pusat untuk melakukan percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kemudian pihaknya mendorong para nazhir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan BPN.

“MoU ini tidak main-main, karena kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018. Kalau tidak keliru, saat itu Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Karena itulah, kami yang di daerah harus tanggap sasmita melakukan koordinasi dengan BPN selaku pemegang kunci,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, MoU merupakan langkah yang sangat strategis untuk mengatasi segala permasalahan yang muncul. Langkah membuat MoU didorong oleh berbagai hambatan teknis yang dihadapi oleh para nadhir wakaf. Dia bersyukur ternyata langkah mengadakan MoU disambut baik oleh BPN. Karenanya dia berharap seluruh tanah wakaf yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) segera tuntas. Sehingga tanah wakaf akan mendapat jaminan kepastian secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Cilacap, Yuli Mardiyono mengatakan bahwa, “target pensertifikatan tanah tahun 2018 ini mencapai 44.000, termasuk di dalamnya adalah tanah wakaf. Jumlah tersebut merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa, karena menurutnya, target biasa per tahun hanya berkisar 3.500”. ucapnya

“Kami menyambut gembira ajakan Kemenag Cilacap untuk mengadakan MoU pensertifikatan tanah wakaf. Hal ini juga berarti Kemenag ikut meringankan beban pekerjaan kami. Terlebih, pensertifikatan tanah wakaf merupakan kepentingan umat yang sangat mulia. Sehingga kami betul-betul akan memberikan layanan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan bersama,”katanya.(On/bd)