Kemenag Jalin Kerja Sama Kerohanian dengan RSUD

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Kementerian Agama Kab. Demak mempunyai program kerja sama lintas Sektoral yang cukup bagus yaitu kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Demak yang bentuknya pelayanan Rohani bimbingan penyuluhan terhadap pasien dan karyawan RSUD Kab. Demak, kerja sama ini tanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang terdahulu yaitu Muhamad Thobiq, karena program ini program kemanusiaan yang secara jelas dianjurkan oleh syariat agama maka program ini tetap dilanjutkan, ungkap Samsudin ketika memberikan pengarahan kepada para Penyuluh PNS pada acara Rakor Penyuluh Agama (PA) PNS di Aula Kantor, Jumat (04/05).

Kerja sama antar kedua belah pihak tersebut selain bertujuan untuk melakukan pelayanan rohani bimbingan penyuluhan terhadap pasien dan karyawan di RSUD Kab. Demak juga merupakan program Bimas dalam kerja sama kegiatan lintas sektoral khususnya dibidang Kepenyuluhan. “Untuk itu semua penyuluh yang terlibat bisa menyiapkan diri dengan baik dan bisa membawa nama baik lembaga,” pesan Samsudin.

Mekanisme dan prosedur kegiatan bimbingan dan penyuluhan dipandu oleh Ketua Pokjaluh, Ali Mustofa bersama dengan seluruh Penyuluh agama islam fungsional ASN (PAIF ASN) secara bergiliran dibagi beberapa kelompok sesuai jadwal yang disepakati.

Melalui bimbingan penyuluhan yang dilakukan secara rutin oleh Penyuluh agama islam fungsional ASN (PAIF ASN) kepada pasien RSUD untuk memberikan kekuatan semangat bagi pasien dan mengingatkan untuk tetap menjaga keimanan dengan menjalankan ibadah dan tawakkal kepada Allah atas ujian yang dideritanya.

Kasi Bimas Islam Ahmad Anas mengatakan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan penyuluh tidak hanya melaksanakan pengajian saja, akan tetapi keseluruhan kegiatan termasuk juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan berbagai program pembangunan salah satunya adalah rumah sakit dimana kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan adalah pasien dan karyawan rumah sakit.

“Penyuluh agama Islam fungsional ASN (PAIF) maupun Penyuluh Agama Non ASN (PAN ASN) dalam kiprahnya melaksanakan tugas mengabdi memberikan pencerahan bimbingan dan penyuluhan kepada majlis taklim, Lembaga Pemasyarakatan serta instansi pemerintah lainnya,” ungkap Ahmad. (msfk/gt)