Pelimpahan Porsi Jemaah Haji Wafat Menunggu PMA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (PHU) – Pelatihan terintegrasi bagi petugas yang mendampingi jemaah haji Embarkasi Solo tahun 1439 H/2018 M sejak dibuka pada hari pertama oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), hadir pula Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji di Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Mohammad Noer Alya Fitra yang menjadi pemateri. Ditemui setelah mengisi materi di Asrama Haji Donohudan Boyolali, pria yang kerap disapa akrab dengan Nafit menjelaskan perihal pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji wafat, Kamis (03/05).

Pelimpahan nomor porsi bagi Jemaah haji wafat merupakan bahasan paling menarik dipenyelenggaraan haji tahun 1439 H/ 2018 M dikarenakan kebijakan ini baru diberlakukan oleh Kementerian Agama pada tahun ini.

“Yang sudah masuk kemarin ada 4 orang. Tetapi ini belum melakukan pelimpahan porsi di Kemenag, sementara ini baru mengisi dan mencetak SPPH dan eksekusinya masih menunggu PMA disahkan,” kata Nafit.

Dijelaskan Nafit, bagi jemaah haji yang pelimpahan nomor porsi tetapi belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan berangkat di musim haji tahun depan setelah nomor porsinya dilimpahkan dikarenakan kesempatan pelunasan BPIH untuk pelimpahan nomor porsi hanya dipelunasan haji tahap kesatu.

“Jemaah haji yang sudah melunasi BPIH dan akan berangkat ternyata tiba-tiba wafat, ini masih bisa dilimpahkan nomor porsinya sampai dengan tanggal terakhir keberangkatan ke Arab Saudi,” jelasnya.

Saat ditanyakan apabila sudah ditetapkan sebagai pengganti jemaah yang mendapat pelimpahan nomor porsi tetapi yang menggantikan ini meninggal dunia, Nafit menerangkan bahwa pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan sekali, beliau menambahkan bagi jemaah haji yang sudah pernah pelimpahan nomor porsi kemudian meninggal dunia berarti harus dibatalkan.

“Semisal ketika akan berangkat dan hari ini terakhir keberangkatan haji dan kemarin yang bersangkutan meninggal dunia, itu dapat dilimpahkan tetapi nanti berangkatnya ditahun depan dan tidak mungkin tahun ini,” tambahnya.

Dalam surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M diketentuan lain-lain yang tercantum disebutkan bahwa pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat menunggu terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru pengganti PMA lama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“PMA yang lama belum mengatur pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat, untuk PMA yang baru nanti mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dan disana nanti akan ada pasal-pasal yang mengatur bagaimana proses pelimpahan nomor porsi itu. PMA baru nanti sebagai ‘cantolan’ hukum bagi siapa saja orang yang dapat dilimpahkan, siapa saja yang menerima pelimpahan serta kapan pelimpahan nomor porsi itu dilaksanakan,” ujar Nafit

Saat ditanyakan kenapa ahli waris yang mendapatkan pelimpahan nomor porsi harus ke Jakarta, Nafit menegaskan bahwa proses ini merupakan penggantian porsi jemaah haji, bukan pendaftaran haji awal. Dan jemaah pengganti nanti diharuskan untuk foto dan diambil sidik jarinya.

Terkait dengan proses dokumen bagi jemaah haji pelimpahan nomor porsi, dijelaskan bahwa untuk proses dokumen jemaah haji pelimpahan nomor porsi tetap sesuai dengan regulasi.

“Untuk yang akan melakukan pelimpahan nomor porsi agar disiapkan berkasnya selengkap mungkin,” pungkasnya. (djs/gt).