Mbah Ngadi Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Seorang warga di Kabupaten Karanganyar, Mbah Ngadi Prawiroputro menghibahkan sebidang tanah seluas 460 meter persegi kepada Kementerian Agama. Serah terima sertifikat tanah yang nantinya akan digunakan sebagai KUA Tasikmadu itu dilaksanakan di kediamannya, Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, (01/06).  

Selain menyerahkan sebidang tanah seluas 460 meter persegi, Mbah Ngadi yang kini berdomisili di Jogja itu juga mewakafkan dua bidang tanah yang nantinya akan digunakan untuk masjid. Penyerahan tiga bidang tanah, 1 hibah dan 2 wakaf ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Kasubbag TU, Kepala KUA Tasikmadu, Kepala Desa Pandeyan serta tokoh dan warga masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan juga ikrar wakaf dua bidang tanah yang dipimpin oleh Kepala KUA Tasikmadu selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Kemudian acara dilanjutkan dengan kultum yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad.

Dalam kultumnya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa wakaf dan hibah yang dilakukan oleh Mbah Ngadi ini merupakan ibadah Maliyah yang dapat menjauhkan diri dari siksa api neraka. Namun Kepala Kemenag mengatakan bahwa syarat ibadah maliyah diterima adalah karena Iman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

“Alhamdulillah kita menjadi saksi atas ibadah di sore ini, kaitannya dengan ibadah maliyah, ibadah harta benda. Ibadah ini wujudnya banyak, ada wakaf, hibah, shodaqoh, infak, hadiah, dan seterusnya. Kalau itu dilandasi dengan Iman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad, itu menjadi sebuah ibadah. Namun kalaupun namanya shodaqoh, infak, hadiah dan seterusnya tidak dilandasi dengan iman, maka itu bukan ibadah karena niatnya tidak karena iman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.

Selanjutnya Kepala Kemenag mengutip surat As Shaf ayat 10-11 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS : As Shaf : 10-11)

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Pak Ngadi dan sekeluarga Insya Allah masuk kategori ini,” tambahnya.

Pada kultumnya, Kepala Kemenag mengajak masyarakat yang ikut menyaksikan ikrar wakaf dan hibah tanah milik keluarga Pak Ngadi untuk menyerahkan zakat kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh negara.

“Zakat lebih bagus diserahkan kepada Amil, Panitia zakat seperti Baznas, LAZ dan lain sebagainya. Dan pemberian zakat ini diberikan kepada 8 asnaf, bukan orang sembarangan,” jelasnya.

Selepas kultum yang disampaikan oleh Kepala Kemenag, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan shalat maghrib berjama’ah. (ida-hd/Wul)