081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Cilacap Menggelar Sosialisasi Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Seiring dengan komitmen Kementerian Agama dalam mendorong jajarannya di daerah untuk proaktif dalam memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Rabu (4/7) menggelar sosialisasi di Ruang Rapat Kankemenag. Sebagai sasaran adalah para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadhir wakaf.

Kakankemenag Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag TU, Jasmin, dalam sambutannya mengatakan bahwa, delik perkara penyebab lambatnya proses sertifikasi tanah wakaf setelah pendanaan, adalah sulitnya mengurus administrasi. Karenanya, pihaknya menggandeng BPN agar permasalahan yang dihadapi para nadhir wakaf dapat segera diatasi. Kepala KUA sebagai PPAIW juga diminta proaktif dengan para nadhir dalam memberikan sosialisasi dan motifasi. Sehingga akan terjadi hubungan fungsional yang kuat denga mereka dan tanah wakaf yang belum bersertifikat segera diurus secepatnya.

“Permasalahan yang timbul hingga saat ini adalah terkait sulitnya mengurus administrasi disamping pendaan. Kebetulan sekarang pemerintah sedang menggalakan sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Karena di dalamnya termasuk tanah wakaf, maka saya harap seluruh tanah wakaf yang masuk sasaran program dapat sukses. Sehingga akan dapat meningkatkan ketenangan dan ketenteraman masyarakat selaku pengguna tanah wakaf,”ungkapnya.

Kepada pihak BPN Kabupaten Cilacap, dia meminta agar disediakan layanan khusus tanah wakaf. Jika tidak memungkinkan, minimal ada petugas atau aparatur yang ditunjuk khusus untuk melayani administrasi proses pensertifikatan tanah wakaf. Hal ini menurutnya untuk mengtasi tidak konsistenannya progres atau kemajuan tahap penyelesaian persyaratan administrasi. Sebagai penguat kerja sama antara Kemenag dengan BPN Cilacap juga sudah ditandatangani MoU.

Layanan khusus BPN Cilacap ucap dia, adalah untuk menghindari kesan para nadhir yang selama ini terjadi, yakni seolah-olah dipingpong dengan ketidakpastian. Antara petugas satu dengan yang lain memiliki pandangan yang berbeda-beda. Akibatnya, para nadhir yang mengurus menjadi enggan karena dianggap terlalu berbelit-belit. Selain terkesan BPN mempersulit, juga aparaturnya tidak memberikan layanan dengan baik. Untuk menjaga kebaikan bersama, maka para nadhir wakaf juga diminta proaktif dengan BPN, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Cilacap melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Winarno Nuswantoro berjanji akan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan layanan yang terbaik. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kewajiban BPN dalam memberikan layanan terbaiknya. Tentunya hal tersebut dapat memberikan nafas lega kepada para nadhir wakaf. Mereka berharap BPN Kabupaten Cilacap akan dapat menjaga komiten yang tertuang dalam MoU dengan baik. Sehingga harapan tanah wakaf yang dikelolanya segera mendapatkan sertifikat. (On/bd)