Kursus Calon Pengantin Diharap Lebih Optimal Mengurangi Konflik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Sebanyak 40 pasang Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari tiga Kecamatan di Kota Magelang yakni Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah dan Magelang Selatan mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) pranikah. Kegiatan suscatin dilaksanakan di Aula Kankemenag Kota Magelang selama 2 hari yaitu tanggal 12 s.d 13 Juli 2018. Seperti biasanya, para catin diberi bekal sebelum melaksanakan pernikahan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Magelang melalui Seksi Bimas Islam. Ada pun narasumbernya adalah dari Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Anif Solikhin saat membuka acara pada Kamis (12/18). Bahwa banyak manfaat bagi calon pengantin untuk mengikuti kegiatan ini. Sebagai contoh, jika ada konflik dalam rumah tangga yang mana masalah tersebut diakibatkan karena masalah ringan, karena tidak mengerti akhirnya masalahnya bertambah besar.

“Nah hal ini lah yang harus kita pelajari dalam membina rumah tangga. Sekecil apa pun masalah harus diselesaikan, dan sebesar apa pun masalah harus diperkecilkan,” ujar Anif.

“Dalam membangun keluarga sakinah perlu membangun manajemen konflik dengan cara memahami tujuan nikah diantaranya adalah tujuan dimensi ibadah, kreasi kelanjutan keturunan, adanya komitmen, rasa tanggung jawab mistsaqan ghalizan, kesetiaan, musyawarah, prefentive konflik hingga konsultasi dengan yang ahli. Oleh karenanya Kami berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh hingga selesai,” tambahnya.

Dalam kursus pra nikah ini, pasangan calon pengantin akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang kerumahtanggaan, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal lain yang menyangkut hubungan dengan Al-Kholiq secara vertikal dan dengan lingkungannya secara horizontal. Termasuk didalamnya adalah bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terjadi di rumah tangga. (Ma/Sua)