081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Membuka Acara Workshop Manajemen Pengelolaan Rumah Ibadah Agama Buddha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga, (Buddha) – Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik pada Rumah Ibadah Agama Buddha sangat dipengaruhi oleh sistem manajemen dalam pengelolaannya. Mengikuti perkembangan jaman modern yang serba cepat, dan dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan tehnologi, sangat memungkinkan peran para pengelola dalam meningkatkan kualitas dan fasilitas layanan yang baik dengan menggunakan sistem informasi yang ada.

Disela-sela acara Workshop Manajemen Pengelolaan Rumah Ibadah Agama Buddha, yang dilaksanakan di Salatiga, Rabu (30/8). Supriyadi, selaku Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan manajemen pengelolaan rumah ibadah agama Buddha kepada peserta workshop yang merupakan para pengurus tempat ibadah agama Buddha yang berjumlah 50 (lima puluh) orang perwakilan pengurus tempat ibadah agama Buddha dari Provinsi Jawa Tengah.

“Prinsip paling penting dalam meningkatkan layanan rumah ibadah dilakukan dengan cara meningkatkan sistem administrasi yang sebaik-baiknya, sesuai standar kelayakan dalam pelayanan umat Buddha,” ucap Supriyadi.

“Vihara yang berada di Jawa Tengah ini sebanyak 567 vihara belum semuanya layak dan memadai dalam hal melayani umat Buddha, termasuk didalamnya kekurangan yang paling banyak adalah penataan sistem administrasinya,” lanjutnya.

Dia mencontohkan bahwa banyak dari pengelola rumah ibadah yang ada masih menggunakan cara-cara lama, dalam pemilihan pengelola rumah ibadah yang lebih banyak dipilih bukan karena kapasitas dan kapabilitasnya dalam mengelola rumah ibadah tetapi lebih kepada penghormatan karena senioritas. Mengingat kondisi yang demikian Supriyadi menggaris bawahi bahwa selayaknya pengelolaan rumah ibadah agama Buddha diberikan kepada SDM yang memiliki kemampuan yang memadai, dan memahami administrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.

Disamping masalah SDM, Supriyadi menekankan bahwa pensertifikatan tanah rumah ibadah agama Buddha menjadi bagian yang paling penting guna mengamankan aset rumah ibadah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.

“Banyak diantara rumah ibadah yang ada belum semuanya bersertifikat, sehingga sangat rawan jika kepemilikan tempat ibadah masih bersifat perorangan, dan dimungkinkan pada masa mendatang memunculkan masalah baru. Maka langkah yang terbaik segera melakukan pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah dan di atasnamakan ke lembaga yang berbadan hukum baik ke yayasan, perkumpulan atau perhimpunan,” tegas Supriyadi.

“Ditjen Bimas Buddha pada tahun 2018 ini telah mengganggarkan bantuan subsidi pensertifikatan tanah rumah ibadah, segera saja manfaatkan peluang baik dari program ini untuk membatu agar tanah rumah ibadah segera bersertifikat,” pungkasnya.

Supriyadi berpesan bahwa penataan sistem administrasi rumah ibadah yang terstandar, dan program yang ada di Ditjen Bimas Buddha tentang pensertifikatan tanah rumah ibadah ini, harus mendapatkan atensi dari masyarakat, untuk kepentingan jangka panjang yang lebih bermanfaat. Sehingga permasalahan tentang layanan tempat ibadah dan status keberadaannya dapat terjaga sampai kepada generasi-generasi yang akan datang. (Siswanta/Sua)