Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah Angkatan.I

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Kegiatan ini adalah salah satu kegiatan dari Kementerian Agama yang langsung menukik ditengah-tengah masyarakat, selain banyak lagi proggram-program yang ditawarkan kementerian agama untuk masyarakat,  demikian dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang saat membuka kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia nikah angkatan I  di pondok pesantren Jlamprang di desa Jlamprang Kecamatan Bawang pada Selasa, (25/09).

H. Darwanto Kasi Bimas Islam selaku ketua panitia secara terpisah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Bimas Islam yang dibiayai oleh Dipa, dimana waktu penyelenggaraannya selama dua hari dengan peserta santriwan dan santriwati se Kecamatan Bawang yang berjumlah 66 santri.

“ Kegiatan ini merupakan program kerja Bimas Islam yang dibiayai dipa, dimana pelaksanaannya selama dua  hari yang diikuti oleh satriwan-santriwati se kecamatan Bawang sebanyak  66 orang “, jelasnya.

Kyai Muhammad Affandi, pengasuh pondok pesantren Jlamprang dalam sambutannya, menyambut baik dengan kegiatan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang beserta jajarannya yang telah mempercayakan kegiatan ini di pondoknya,

“ Saya sangat menyambut gembira atas terselenggaranya kegiatan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag beserta jajaranya yang telah mempercayakan pada pondok pesantren ini untuk kegiatan ini,” katanya.

Selain itu Kyai Affandi  menyampaikan maaf yang sedalam-dalamnya kalau pondok pesantren hanya dapat menyediakan tempat kegiatan ini dengan ala kadarnya, semoga kegiatan ini dapat dipetik manfaatnya khususnya pada santriwan dan santriwati yang mengikuti kegiatan ini, semoga program yang baik ini dapat dikembangkan oleh para santri untuk dirinya,keluarganya dan umumnya bagi masyarakat secara luas.

Sementara itu Kudaifah Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang yang bertindak sebagai pemateri pertama dalam kegiatan ini menyampaikan kebijakan Kementerian Agama yang berkaitan dengan pernikahan, dimana pemerintah telah mengeluarkan regulasi perkawinan sebagai pegangan kita dalam melangsungkan pernikahan.

“Pemerintah telah mengeluarkan regulasi sebagai pegangan kita dalam melangsungkan pernikahan dimana regulasi itu mengatur agar terlaksanakanya pernikahan itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara fiqih maupun secara hukum”, katanya.

Selanjutnya dia juga menyoroti bahwa terjadinya perceraian yang marak itu salah satunya karena belum siapnya calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan, sehingga di kehidupan rumah tangganya belum memiliki pengetahuan yang cukup, maka kementerian agama membuat sebuah kegiatan bimbingan perkawinan baik pada calon penganti maupun pada remaja usia nikah, agar mereka mengetahui perihal pernikahan yang akan dilaksanakan. (Zy/rf)