Kementerian Agama Selangkah Lebih Maju

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani menegaskan, kita wajib bersyukur dan selalu meningkatkan prestasi kerja yang selama ini diperoleh. Berdasar survei tahun 2017 tentang kedisiplinan ASN Kemenag yang dipimpinnya di Jawa Tengah telah mendapat pengakuan dari instansi lain. Setiap hari, jajaran ASN Kemenag melaksanakan apel pagi sedangkan di instansi lain baru tiap hari Senin dilaksanakan apel,

“Melihat dari sisi kedisiplinan, ini berarti Kementerian Agama selangkah lebih maju di banding instansi lain,” tegas Kakanwil saat apel pagi di halaman kantor Kemenag Kota Semarang, Kamis (27/09).

Ditambahkan Farhani, apel pagi merupakan salah satu indikator kedisiplinan pegawai yang berpengaruh pada capaian kinerja Kemenag. Dalam hal capaian kinerja Kementerian Agama meperoleh peringkat kedua di antara kementerian lain di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pengawai yang mengikuti apel pagi hari ini, juga mendoakan pegawai yang tidak mengikuti apel karena dinas luar, semoga lancar dalam melaksanakan tugas dan yang mengantar anaknya berobat semoga anak tersebut segera diberikan kesembuhan,” imbuhnya.

Menyangkut kedisiplinan, Farhani mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Katanya, setiap  ASN harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Farhani, keluarga besar Kemenag harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan presiden selaku kepala negara. Demikian pula ASN Kemenag Kota Semarang tidak berhadapan dengan Kakanwil melainkan langsung berhadapan dengan kepala negara, “Tidak ada kata lain bagi keluarga besar kementerian agama kecuali sami’na wa atho’na dengan apa yang didukung oleh menterinya,” pinta Kakanwil.

Dalam kesempatan itu Kakanwil juga prihatin dengan status tanah yang di tempati MTsN 2 Semarang. Selama ini MTsN 2 menempati tanah milik Pemkot Semarang yang tahun 2019 nanti akan habis masa pakainya.“Kita berharap dan berupaya agar tanah dan bangunan milik Pemkot Kota Semarang yang saat ini di tempati MTsN 2 dapat diperpanjang atau dihibahkan untuk kepentingan pendidikan madrasah,” harapnya.

Menurut Kakanwil, di wilayah provinsi Jawa Tengah terdapat wilayah kabupaten atau kota yang terkena imbas pembangunan infrastruktur jalan tol yang harus diberikan ganti tanahnya. Bangunan-bangunan yang terkena pembangunan jalan tol di antaranya, madrasah, madrasah diniyah, dan gedung lembaga islam lainnya. Berdasar data dari Kanwil Kemenag Jateng, bangunan  yang terkena dampak pembangunan itu berada di 14 kabupaten/kota di jawa tengah, dan salah satunya berada di kota Semarang. 

“Penggantian tanah bangunan seluas kurang lebih 5,000 meter itu harus dapat dilaksanakan secepatnya,” pungkasnya. (Tri-Amhal/gt)