081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru MI Swasta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Tindak lanjut dari nota kesepahaman Kankemenag Kabupaten Kebumen dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap berlangsung sampai sekarang. Ini terbukti sebanyak 100 orang lebih hadir pada kegiatan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi langsung dari Kepala Cabangnya, di Aula Kankemenag, Rabu (17/10). Peserta Sosialisasi merupakan guru non PNS Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Kemenag Kebumen yang mempunyai masa kerja bervariasi.

Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen, melalui Kasi Pendidikan Madrasah, HA. Nasihudin, mengatakan bahwa ini merupakan hal penting, karena setiap manusia ada batasnya.

“Siapapun kita hari ini pada saatnya nanti akan berhenti, karena setiap kita manusia ada batasannya,” ucap Nasihudin. 

Menurutnya akan ada banyak persoalan ketika kita telah berhenti dari sebuah pekerjaan atau profesi, dari yang biasa mendapat gaji dan tunjangan, dan sebagainya. Namun saat semua itu berhenti maka semuanya itu juga berhenti. Oleh karena itu Kemenag bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menawarkan solusi bersama saat menghadapi hal tersebut.

“Ini kita akan menerima tindak lanjut dari MoU tersebut, mungkin akan ada banyak info tentang layanan-layanan yang bisa diakses dan di breakdown di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Hadir secara langsung, Noval, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap, yang didampingi oleh unit BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kebumen.

“Ini merupakan program dari Pemerintah, yaitu UU nomor 24 tahun 2011,” kata Noval.

Dijelaskan bahwa saat ini tindak lanjut BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Kebumen adalah terkait dengan pola kerja di lingkungan Kemenag pada sektor tenaga pendidik atau Guru. Menurut Noval, BPJS secara aturan terbagi menjadi 2, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. BPJS kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah dengan keterlibatan semua masyarakat yang harus ikut sebagai peserta dengan kewajiban iurannya.

“Yang mampu ikut bayar iuran dan yang tidak mampu dibantu oleh Pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) dengan persyaratan tertentu,” paparnya. 

Lain halnya dengan BPJS ketenagakerjaan, menurutnya hal tersebut terkait program Ketenagakerjaan yaitu jaminan pensiun, keselamatan kerja dan kematian.

“Ini yang ikut adalah yang harus bekerja, melalui BPJS ketenagakerjaan swastapun akhirnya bisa menikmati pensiunan,” tuturnya.

Dijelaskan pula sebelumnya bahwa sudah ada sekitar 300 guru RA telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan menjadi berguna bagi guru yang belum mempunyai NIP, karena mereka juga sama-sama berjasa dalam membangun Negara,” pungkasnya.(pt/sua)