081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nikah Beda Negara Ala Cristhopher Dengan Kania

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Cristhopher Lee Stokes, warga negara Amerika Serikat telah melangsungkan pernikahannya dengan gadis pujaannya yang bernama Kania Pujiastuti warga Cemani,  Grogol, Sukoharjo, di Masjid Fatimah, Kecamatan Serengan, Surakarta, Senin  (15/10).

Bertindak sebagai penghulu, Sholikhin, dan saksi dari mempelai laki-laki adalah Imam Masjid Al Noor Amerika Serikat, Fardbeg Nawabeg Mirza, dan saksi dari pihak perempuan Witono Suprato. Sementara sebagai wali, dari pengantin perempuan, adalah kakak kandung Kania, Rizka Wibowo.

Mengingat, kedua mempelai berbeda negara dan Bahasa, maka prosesi pernikahannya menggunakan bahasa Inggris dengan berpedoman pada buku petunjuk Proses Pelaksanaan Akad Nikah Empat Bahasa yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Dikarenakan kedua pengantin bukan warga Surakarta, akan tetapi pernikahannya diberlangsungkan di wilayah hukum Kota Surakarta, maka secara regulasi,  yang menghadiri,  mengawasi, dan yang mencatat adalah petugas dari KUA setempat, dalam hal ini KUA Kecamatan Serengan. Demikian pula karena peristiwa ini termasuk peristiwa langka, maka Kepala KUA Kecamatan Serengan, Miftah Arif Budi Kusuma menyempatkan diri hadir.

“Perlu kita ketahui, bahwa pernikahan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang  berlainan kewarganegaran, yang salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Untuk persyaratan lebih detilnya, dapat dibaca di Undang-undang no.1 Th. 1974 dan pma 19/2018”, jelas Miftah.

Menurut Miftah, pernikahan beda kewarganegaraan memang tergolong langka di kota Surakarta untuk itu Ia berharap masyarakat dapat menambah wawasan dan pengalaman yang amat berharga, agar kedepannya apabila akan melangsungkan pernikahan beda kewarganegaraan tidak perlu ragu datang ke KUA terdekat.

“Selama kita sesuai dengan regulasi yang ada, maka pelayanan publik, khususnya pernikahan, akan memuaskan masyarakat dan akan mempunyai kekuatan hukum dihadapan negara,” tutur Miftah. (rma/bd)