Pembentuk Karakter Mental Termasuk Fungsi Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – UPZ Kankemenag Kabupaten Banjarnegara,  bekerja sama dengan Baznas Kabupaten, melaksanakan Sosialisasi UU Zakat dan Optimalisasi Pengumpulan,  Pendayagunaan Zakat bertempat Aula Masjid Al-Ikhlas Kemenag Banjarnegara, Rabu kemarin (31/10). 

Mengambil tempat di Aula Masjid Al Ikhlas, Kankemenag Banjarnegara, kegiatan ini mengundang Pengurus UPZ Kankemenag, Kepala Satker MAN, MTsN dan MIN, Penyuluh Agama fungsional, dengan harapkan bisa memberikan informasi tentang regulasi pengelolaan zakat dan optimalisasinya.

Kasubbag TU, H. Sumarna, dalam sambutannya, Kakankemenag berharap fungsi-fungsi dan hikmah zakat bisa di pahami oleh peserta, antara lain Fungsi Ibadah, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi dan Pembentukan Karakter Mental. Terkait pembentukan karakter mental yang dimaksud adalah karakter dermawan, mulia, ikhlas, peduli, disiplin tidak ketinggalan karakter tidak terlalu cinta dunia.

Diakui pengelolaan zakat di Banjarnegara masih belum maksimal. Penyebabnya diantaranya adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, tingkat kepercayaan pada profesionalisme amil zakat, dan pentasyafuan zakat yang masih langsung secara pribadi.

“Di sini perlunya peningkatan program kerja yang masuk ke dalam program kerja BAZNAS kabupaten dan UPZ yang ada,” terang Sumarna.

Sedangkan UPZ sebagai unit pengumpul, diharapkan memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian pendistribusian dan pendayagunaan.

“Transparansi dan akuntabel harus dibangun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, juga dalam pelaporan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Pada upaya pemberdayaan zakat, diperlukan pemahamaan pentingnya zakat dari aspek vertikal dan horisontal dikenal juga sebagai Ilahiyah dan Insaniyah.  Dibutuhkan juga terobosan untuk perbaikan ekonomi dengan menembak sektor usaha/ produktif. Peningkatan profesionalisme amil zakat sebagai petugas pengelola zakat, tranparansi keuangan dana zakat, perlunya keteladanan para pemimpin, ulama, ormas, pejabat, dan pengusaha untuk membayar zakat secara rutin.

“Kesadaran untuk mengeluarkan zakat diperlukan, dan jangan dinilai selalu dari segi ekonomi dan kerugian. “Untuk awal memang kelihatan berat, tetapi setalah berjalan sebenarnya ringan, dan terasa menenangkan jiwa,” tutur Kasubbag TU.

Hal ini sudah dicontohkan oleh UPZ Kankemenag Banjarnegara, yang telah mengumpulkan zakat dari ASN dengan 100%, bahkan zakat tidak hanya gaji, tetapi sudah ke tunjangan kinerja (Tukin) dan Tunjangan Prefesionalime Guru (TPG). “Semoga bisa di contoh oleh instansi dan kementerian lain, tidak terkecuali pihak pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara beserta jajarannya,” pungkasnya.

Materi UU dan regulasi zakat baik dari pemerintah dan internal disampaikan oleh Eko Junaidi, selaku Sekretaris Baznas Kabupaten. Sedangkan materi optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaan ditengah masyarakat dipaparkan oleh Akmal Bashori, dari UNSIQ Wonosobo.(Nangim/Sua).