Penyaluran Zakat Kepada Yang Berhak menerima Harus Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Saat ini pengelolaan zakat harus dilakukan secara taat asas dan memenuhi prinsip terintegrasi dalam satu sistem. Pengelolaan zakat juga harus dapat diaudit secara syariah dan audit keuangan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pendayagunaan yang tepat akan mewujudkan fungsi utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan baik oleh yang memberinya maupun yang menerimanya. Penggunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aspek terpenting bagi pencapain tujuan dari zakat tersebut. Oleh karenanya diperlukan suatu lembaga atau badan yang profesional di dalam mengelola dan mendayagunakan dana zakat agar berguna bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan.

Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Lembaga BAZ di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. Kepengurusan BAZ terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu antara lain memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.

Sebagai lembaga pengumpul zakat infak dan shodaqoh ASN Kemenag, UPZ harus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas publik, dan menjaga sikap amanah para amil-nya. Lembaga pengelola zakat di mana pun, harus selalu dekat dengan persoalan-persoalan riil masyarakat.

Demikian di tegaskan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam acara rapat koordinasi pengurus UPZ Kankemenag Wonogiri, minggu kemarin, di Ruang rapat kankemenag Wonogiri yang di ikuti pengurus UPZ.

Ka. Kankemenag di temuai di ruangnya, Rabu (24/10) kembali mengingatkan pentingnya “kehatian-hatian” lembaga pengelola zakat dalam menjaga amanah serta dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak secara tepat sasaran dan tepat waktu.

“Kepatuhan terhadap norma, standar dan prosedur menjadi keniscayaan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat, pengurus harus mengupayakan agar manfaat zakat dinikmati oleh para mustahik,” pesan H. Subadi
Untuk itu  umat Islam di daerah perlu disadarkan bahwa zakat sebagai institusi publik, bukan hanya sekedar ibadah untuk diri pribadi, namun lebih dari itu zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah yang membawa misi penunaian tanggungjawab sosial sebagai Muslim.

Dari hasil rapat pleno di sepakati pengurus, pentasyarufan zakat untuk triwulan ini di alokasikan untuk dhuafa, bantuan pondok pesantren, bantuan alat ibadah, bantuan hr guru wiyata bhakti, sabilillah termasuk untuk bantuan air bersih di daerah kekeringan. (Mursyid-Heri/rf)