081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Dengan PP No. 25 Tahun 2018, Tukar Menukar Wakaf Lebih Cepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Sosialisasikan PP Nomor 25 Tahun 2018, Penyelenggara Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), (06/11). PP yang mengatur tentang tukar menukar harta benda wakaf ini memungkinkan proses tukar menukar wakaf lebih cepat dan sederhana.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Panti Aisyiah ini dihadiri oleh Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat & Wakaf, Muh. Saidun, Kasubbag TU Wiharso, Penyelenggara Syariah Yusuf Iksanu Irham, Ketua Baznas Sugiyarso, dan Ketua BWI Karanganyar Sarwana.

“Dengan PP No. 25 Tahun 2018 ini, proses tukar menukar harta benda wakaf menjadi lebih simple, sederhana dan cepat.” ujar Muh. Saidun dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Kabid Zawa menyatakan bahwa persyaratan yang diatur PP No. 25 Tahun 2018 ini adalah untuk harta benda wakaf yang memiliki luas maksimal 5000 meter persegi, dimana Menteri Agama memberi mandate kepada Kakanwil untuk menerbitkan izin tersebut.

“PP yang lama, tim penetapan keseimbangan dibentuk oleh Bupati atau Walikota. Dengan PP 25 ini, tim tersebut dibentuk oleh Kakanwil atas usulan Kepala Kemenag Kabupaten Kota,” jelasnya.

Ada 111 undangan yang mengikuti Sosialisasi PP Nomor 25 Tahun 2018, diantaranya berasal dari unsur Kepala KUA, Forum Nadzir, Pengurus BWI, Penyuluh PNS, serta Penyuluh Non PNS bidang wakaf.

Sementara itu Ketua BWI Kabupaten Karanganyar, Sarwana menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran dan pergantian nadzir perorangan, badan hukum maupun organisasi. Dalam menjelaskan persyaratan tersebut, Sarwana berpedoman pada Peraturan BWI Nomor 3 Tahun 2008 tentang tata cara pendaftaran & pergantian Nadzir Harta Benda Wakaf tak bergerak berupa tanah. (ida-hd/bd)