Guru Harus Memiliki Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

MTsN 2 Sukoharjo Tahun 2018 bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang (BDK Semarang) menyelenggarakan kegiatan Diklat bagi guru-guru Madrasah dengan mengambil tema Diklat Substantif Model-model Pembelajaran bagi Guru Madrasah bertempat di Hotel Komajaya Komaratih Tawangmangu Karanganyar Rabu, 31-04 November 2018. Dihadiri oleh 61 peserta diklat dengan mendatangkan tiga orang narasumber Ibnu Hasyir, Junaidi dan Mutadi masing-masing berasal dari BDK Semarang.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk terus meningkatkan kompetensi guru serta merespon kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kualitas pendidikan nasional salah satu pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Bambang Trianggono Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 2 Sukoharjo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan kualitas guru akan menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas hasil belajar. Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).  Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar pegawainya memiliki kompetensi standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Setali tiga uang dengan apa yang disampaikan oleh Kamad, dari beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber dapat ditarik juga kesimpulan yang menarik bahwasannya pelaksanaan proses pembelajaran agar menjadi menarik bagi siswa diperlukan strategi pembelajaran yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh guru madrasah.  Pemilihan model pembelajaran yang tepat dalam implementasi pembelajaran di dalam kelas sangatlah diperlukan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Selain prestasi belajar peserta didik, pemilihan model pembelajaran diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan keaktifan peserta didik di kelas. Diklat serupa sangat diperlukan bagi guru agar dapat memahami dan menerapkan model-model pembelajaran kurikulum 2013. “Apabila guru mampu membuat proses pembelajaran di kelas menjadi menyenangkan dengan penerapan model pembelajaran, tentu hal ini akan membawa dampak positif bagi terciptanya proses pembelajaran kompetitif dan dinamis.” Papar Bambang trianggono ketika ditemui seusai kegiatan.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan harapannya dengan adanya diklat tersebut akan memberikan dampak bagi guru yakni guru akan semakin memahami tentang apa dan bagaimana perencanaan dan penerapan model pembelajaran. Hal ini ditunjukkan dengan semakin terampilnya guru dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan model pembelajaran sehingga proses pembelajaran menjadi menyenangkan. Dan dampak bagi siswa, siswa akan semakin menyenangkan mengikuti proses pembelajaran di kelas sehingga diharapkan prestasi siswa juga semakin meningkat.(Zh/Djp/bd)