081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala Madrasah Seharusnya Miliki dua Akses Simpatika

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan- Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melakukan updating data terkait dengan data pribadi masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Pekalongan pada kegiatan Rakor Pengelola Data Pendidikan Madrasah (EMIS)  Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab.Pekalongan tujuan Evaluasi Pendataan TP 2017/2018 dan Persiapan Pendataan Semester Ganjil TP 2018/2019 dilaksanakan di Auditorium rumah Makan Kampung Damai Pekalongan, Kamis (1/11) di hadiri oleh 45 Orang dari seluruh pengolah data madrash MI/MTs/MA di wilayah Kankemenag Kab. Pekalongan.

H. Herman Hilmi selaku Kasi Penma Kankemenag Kab. Pekalongan lebih lanjut mengatakan , setiap Kepala Madrasah memiliki dua akses di Simpatika. Yang pertama akses akun PTK pribadi layaknya guru-guru yang lain. Yang kedua akses untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah dapat mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang memiliki kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun memiliki dua akses yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah,”tuturnya

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi, “tegasnya.

Usai memberikan arahan dan membuka secara resmi Rakor, Kasi Penma memberi kesempatan kepada para operator madrasah untuk menyampaikan usulan, masukan dan membahas evaluasi Pendataan TP 2017/2018 dan Persiapan Pendataan Semester Ganjil TP 2018/2019.(hfrn/rf)