Pejabat Diminta Hindari Perilaku Melanggar Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, utamanya pejabat, diminta menghindari perilaku yang menyimpang hukum. Sikap kehati-hatian perlu diambil dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.
Demikian ditegaskan oleh Kasubag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Maksum dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bagi Pejabat Struktural dan ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (7/11/2018) di Hotel Gajahmada, Rembang.
Maksum memaparkan, pengelolaan manajemen tugas dan fungsi harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Baik dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan kepegawaian, BMN, tata laksana, dan lainnya. “Ada beberapa pengaduan masyarakat terkait hal itu. Tapi Alhamdulillah Rembang belum ada,” ucapnya.

Maksum juga memaparkan, ASN harus memiliki sikap dengan integritas yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugas. Pimpinan juga diminta untuk menciptakan iklim ASN dari comfort zone menuju competitive zone.  “Ciptakanlah iklim ASN yang saling berkompetisi dalam bekerja. Sehingga masing-masing ASN akan menunjukkan prestasi kinerjanya,” tukasnya.
Maksum juga menjelaskan sistem merit. Yaitu sistem kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosikan dan dipensiunkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
“Pimpinan harus mendukung promosi seorang ASN untuk suatu jabatan tertentu jika memang sudah memenuhi standar kompetensi. Untuk mendapati suatu jabatan, sekarang ASN wajib mengikuti assessment,” jelasnya. — iq/bd