Zakat Ratusan Juta Siap Ditasyarufkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mas Ini di upload di Web Kab. saja njih, soalnya sudah sebulan berlalu dan nanti membuat kab./ kota yang lain menjadi latah dan ikut2an. Suwun.

Purworejo – Pada 12 November 2018 diadakan rakor pentasyarufan zakat bersama Wakil Bupati, Kemenag, Bappeda dan Baznas Purworejo. Rakor yang bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Purworejo ini bertujuan untuk memaparkan rencana pentasyarufan zakat.

Ketua Baznas Purworejo, K.H. Ahmad Hamid A.K., S.Pd.I. dalam kesempatan itu mengungkapkan, dana zakat rencananya didistribusikan kepada para penerima zakat (mustahik) pada November ini sebesar Rp 277.500.000,- dalam bentuk bantuan bedah rumah, bantuan modal usaha, serta beasiswa.

“Dana zakat untuk bedah rumah rencananya diberikan kepada delapan desa. Empat desa mendapatkan masing-masing Rp 5 juta dan sisanya mendapatkan Rp 2,5 juta. Bantuan usaha diberikan kepada 210 orang dari berbagai wilayah Kecamatan masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. Sedangkan beasiswa diberikan kepada 125 siswa di delapan sekolah, baik SD maupun SMP. Masing-masing siswa mendapat Rp 300 ribu,” papar Ahmad Hamid.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Baznas Purworejo yang secara periodik mengelola dana zakat. “Seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tentu potensi zakat juga semakin besar. Oleh karenanya kita harap dana zakat yang dikelola Baznas kian hari kian meningkat. Agar ke depan nilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat juga bisa semakin bertambah. Saat ini diberikan kepada delapan kecamatan, besok semoga mampu seluruh Purworejo dapat tersentuh bantuan,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Purworejo Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I. berharap, adanya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No.14/2014 dapat berdaya guna dalam menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan, zakat harus dikelola dengan baik dan sesuai syariat Islam.

“Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat,” tandas Bambang Sucipto.

Wakil Ketua Baznas Purworejo, H. Muslihin Madiani menambahkan, penyaringan pemeroleh bantuan telah dilakukan secara seksama. Penerima bantuan benar-benar telah memenuhi unsur pentasyarufan zakat. (sgy/sua).