Resiko Pernikahan Usia Dini Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung Remaja dan ibu-ibu Tim Penngerak PKK Desa Medari Kecamatan Ngadirejo, mengikuti kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan resiko pernikahan usia dini, Sabtu  (08/12)  bertempat di Balai Desa Medari Kecamatan Ngadirejo.

Menurut Camat Ngadirejo, Seri Suharsa kegiatan penyuluhan semacam ini perlu kerap dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan mental generasi muda sekaligus sebagai upaya bersama untuk membekali, melindungi dan mengarahkan generasi muda sembari mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka ke arah positif serta bermakna. Selain itu, bertujuan membentuk mental dan karakter anak-anak bangsa untuk memiliki kesadaran dan kepekaan sejak usia dini, serta sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan proses internalisasi kesadaran hukum sejak usia dini.

Selanjutnya beliau  juga berpesan dengan terbukanya kran teknologi informasi, disatu sisi jika tidak kita sikapi secara bijak akan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis generasi muda kita yang belum matang dan rentan serta berhulu pada degradasi moral yang menimpa anak-anak dan generasi muda, yang dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, serta memunculkan berbagai permasalahan, seperti meningkatnya perilaku merokok pada usia dini, makin tingginya konsumsi narkotika dan zat aditif, serta meningkatnya pergaulan dan seks bebas yang mengakibatkan tingginya angka pernikahan usia dini.

“Di sinilah menjadi penting peranan orang tua, pemuka masyarakat, pemerintah, beserta seluruh stakeholders, termasuk ibu dan bapak guru untuk memberikan suri tauladan serta pendidikan kepada generasi muda kita, menjadi generasi yang cerdas, luhur budi pekertinya, menjunjung kesatuan serta persatuan Indonesia” urainya.

Sementara itu Muhlisun, Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo selaku pemateri resiko pernikahan usia dini menyampaikan, “Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan pada usia dibawah umur sesuai undang-undang untuk laki-laki belum berumur 19 tahun dan perempuan belum berumur 16 tahun. Atau dalam kata lain menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun,” tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa dampak yang ditimbulkan ketika terjadi pernikahan dini atau pernikahan di usia muda. Dari sisi ilmu kesehatan, perempuan melahirkan dengan resiko kecil adalah di usia 20-35 tahun. Ini berarti melahirkan dengan usia di bawah 20 tahun dan lebih 35 tahun memiliki resiko tinggi. Usia remaja juga belum matang secara psikologis karena mental dan emosinya masih labil. Apalagi usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap sehingga secara ekonomi akan menganggu dan rentan terjadi perceraian.

“Untuk menghindari pernikahan dini dan meminimalisir angka perceraian, kami terus memberikan pemahaman kepada remaja, termasuk mengharuskan minimal 10 hari pasangan yang akan menikah harus terdata di KUA. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pasangan yang akan menikah karena dalam rumah tangga pasti akan banyak resiko yang muncul,” tutup Muhlisun. (sr-mh/sua)