Sosialisasi IMB Rumah Ibadah, Upaya Menanamkan Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Untuk lebih mengetahui dan memahami proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadah di Kabupaten Klaten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten  mengadakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 yang diikuti oleh dihadiri pengurus rumah ibadah dan takmir masjid se eks Kawedanan Delanggu dan Muspika yang bertempat di RM Banyu Milli Delanggu Klaten,Kamis (6/12).

Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memupuk dan menanamkan kerukunan umat beragama bagi RT,RW pengurus tempat ibadah di tengah-tengah masyarakat yang heterogen.

“Dalam mendirikan sebuah bangunan wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah, contohnya izin mendirikan bangunan dan lain-lain. Terlebih lagi dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus.  Ketentuan soal izin khusus ini dijelaskan dalam sejumlah aturan,” tandas Syamsuddin.

Dasar hukum tata cara pendirian rumah ibadah terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Pada peraturan ini yang dimaksud dengan Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen. Regulasi ini diperuntukkan dan berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia yang akan mendirikan suatu rumah ibadah wajib berpedoman pada peraturan tersebut, agar pendirian rumah ibadah dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat.

“Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi, adanya dukungan dari masyarakat lingkungan pendirian rumah ibadah setempat minimal sebanyak 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag dan FKUB setempat,” ungkapnya.

Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin.(aj/Wul)