Unit Pengumpul Zakat Karesidenan Pati Dapat Audit Syariah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas UPZ, Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diketuai Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf telah melakukan audit syariah terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Pati, Kudus dan Jepara pada Jum’at (30/11/2018), Bertempat di kantor yayasan Arwaniyyah, Jl. Sunan kudus no.237 Kudus.

” Pemberlakuan audit syariah oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Agama ini semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat,” ujar ketua UPZ Kankemenag Kab. Pati Ahmad Syaiku, melalui keterangan tertulis yang diterima humas, Rabu (5/12/2018).

” Ketika UPZ kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak, seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jateng Lasiyanto ” lanjut Syaiku.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur ketentuan audit syariah untuk UPZ. ” Ada dua audit, audit keuangan dan audit syariah,” ucap Syaiku menirukan Lasiyanto.

Syaiku menambahkan, meski aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian, dan pelaporan keuangannya sudah benar, dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai.

” Jadi, audit syariah bagi UPZ menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” kata Syaiku seperti apa yang telah disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Dia menuturkan, audit syariah harus dapat mengatur alokasi biaya operasional. Seandainya dalam audit keuangan belum diatur alokasi biaya operasional, UPZ menyempurnakannya melalui audit syariah.

“ Ini juga menjadi konsen audit syariah. Betul-betul harus diatur bagaimana alokasi biaya operasional dana zakat tidak lebih dari persentase yang telah ditentukan syariah,” tutur Syaiku.

Selanjutnya, menurut Lasiyanto, audit syariah ini untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai fikih, baik pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai asnaf yang ditetapkan Alquran dan Hadis, papar Syaiku.

” Dengan demikian, para muzaki semakin nyaman menunaikan zakat ke BAZNAS dan LAZ. Sebaliknya, UPZ lebih aman dan nyaman dalam mengelola dana zakat,” Pungkas Ketua UPZ Kankemenag Kab. Pati. (Am/bd)