Kua Kecamatan Subah Komitmen Untuk Selesaikan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Ternyata masih banyak tanah wakaf tempat -tempat ibadah yang masih di ikrarkan secara lisan, tanpa ada akta tertulis dari Pejabat Pembuat Akta  Ikrar Wakaf (PPAIW). Maka untuk menghindari terjadinya sengketa tanah wakaf di masyarakat, sehingga KUA kecamatan Subah giat melakukan sosialisasi sekaligus pendataan tanah wakaf khususnya tempat—tempat ibadah, demikian disampaikan M.Zaki Ali Ridlo Kepala KUA Subah saat memberikan sambutan pada prosesi pengucapan ikrar wakaf mushola di desa Durenombo kecamatan Subah Kab. Batang di aula balai nikah KUA Subah pada Kamis, (10/01) yang lalu. Hadir pada acara tersebut anggota DPRD Kab. Batang Teguh Lumaksono, Kepala Desa Durenombo, Wakif, nadhir maupun masyarakat .

M.Zaki Ali Ridlo menyampaikan bahwa  dirinya bersama jajarannya sangat berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang  belum di catatkan secara undand-undang.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tanah wakaf agar terhindar dari sengketa dengan keluarga pewakaf, nadzir dan masyarakat setempat,”ujar Zaki.

Selanjutnya,Teguh Lumaksono anggota DPRD Kab. Batang yang hadir ikut menyaksikan acara itu mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan kinerja KUA Subah bersama Kepala Desa yang berkomitmen akan menuntaskan permasalahan wakaf didaerahnya.

“Saya mengapresiasi terhadap KUA Subah bersama kepala Desa yang memiliki komitmen akan menyelesaikan permasalahan wakaf, kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan KUA dalam menerbitkan surat ikrar wakaf akan mempermudah dalam proses sertifikasi khusus tanah wakaf di Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Batang,” katanya

Sementara itu Kepala desa Durenombo, Bapak Sireng mengungkapkan bahwa di Desanya, masih ada beberapa tanah yang sudah  di wakafkan, tetapi baru sebatas lisan dan turun temurun dari cerita warga, melalui ikrar wakaf yang dilakukan ini, dia akan komitmen untuk segera mengurus semua tanah yang sudah di wakafkan untuk dicatatkan di KUA, agar mendapatkan kepastian hukum berupa penerbitan akta ikrar wakaf.

“Di desa saya masih banyak wakaf yang belum dicatatkan, tapi hanya lisan dan turun temurun, dengan momen ini saya akan berkomitmen akan menyelesaiakan semua wakaf yang ada untuk dicatatkan di KUA agar mendapatkan kekuatan hukum,” ungkapnya.

Ikrar wakaf yang dilakukan saat itu adalah wakaf  atas nama Ibu Muryati dari desa Durenombo dan Nadzir Muhammadudin untuk kepentingan Mushola Al amin, dengan luas sebesar 461 m2. (Zaki.KUA.Zy/rf)