081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sembilan PPNPN Terima SK Pengangkatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Sembilan orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menerima SK Pengangkatan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, dalam kesempatan apel pagi, Selasa (29/01) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal. Hadir dalam kesempatan itu, seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, para Kepala Seksi dan Penyelenggara Syariah serta Kepala Sub. Bag. Tata Usaha.

 Kesembilan PPNPN terdiri dari dua orang Pramubhakti, yaitu Gilang Aldy Permana,  dan Lusianawati,  empat orang Satpam, yaitu Arif Setiady,  Moh. Ilham Saputra, Nurul Anwar dan Rasyadan Hirszan Arisy; dua orang Tenaga Kebersihan, yaitu Basuki Rahmat dan Maskuri, dan satu orang tenaga Driver/Supir, yaitu Ali Maftukhin,  SK Nomor 158 Tahun 2019 yang telah mereka terima merupakan perpanjangan kontrak atas Surat Pengangkatan lama yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2019.

 Dalam sambutannya, Kepala Kantor mengucapkan terima kasih kepada para PPNPN yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa perjanjian kerja 2018. Pengangkatan kembali ini merupakan bentuk penghargaan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal kepada para PPNPN yang telah menunjukkan kinerja dan darma bhaktinya selama satu tahun masa perjanjian kerja.

 “ Saya berharap kepada para PPNPN yang hari ini menerima SK Pengangkatan, untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Taati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, dan laksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Pemberian honor yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hendaknya dibarengi dengan kinerja dan pengabdian yang tulus. Mari kita berlomba-lomba untuk menunjukan prestasi kepada negara,” kata Sukarno.

 Salah satu PPNPN, Lusianawati,  yang bertugas sebagai tenaga pramubhakti, merasa senang setelah menerima SK Pengangkatan kembali. Menurutnya, penghasilan yang ia terima sebagai PPNPN selama ini cukup lumayan, lebih besar dari upah minimum Kabupaten/Kota.

 “Upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2019, Rp. 1.747.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan penghasilan saya sebagai PPNPN sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Lumayan, masih ada selisih Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah),” ucapnya.

  Penjelasan Lusianawati itu dibenarkan oleh Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Kasori, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberikan honor kepada PPNPN. Honor yang diberikan sama atau lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019.

 “Dasar pemberian honor PPNPN adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor Per-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor : SP. DIPA – 025.01.2.417099/2019, tanggal 05 Desember 2018,” ungkapnya. (AS/rf)