081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi PHU Pati : Kemenag Amanah Mengelola Uang Jemaah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Indonesia merupakan negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, mendapatkan kuota haji terbanyak sekitar 220 ribu orang per tahun. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat melaksanakan ibadah haji dan terbatasnya kuota haji menyebabkan daftar tunggu (waiting list) yang sampai tahun 2019 ini menjadi semakin lama berkisar 20 tahun.

“Harus diakui, mengelola penyelenggaraan haji Indonesia tidaklah mudah, namun pemerintah (Kemenag) sebagai pelaksana utama penyelenggara haji terus melakukan berbagai perbaikan. Salah satu aspek penting dan krusial penyelenggaraan haji Indonesia adalah pengelolaan dana haji. Jumlah jamaah haji yang besar dan waiting list yang tinggi menyebabkan akumulasi dana haji sangat besar,” terang Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kab. Pati, Abdul Kamid seusai mengikuti apel pagi, Kamis (7/2/2019).

Selain itu, dalam rangka menangkal informasi yang menyudutkan Kemenag perihal biaya setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang semakin menumpuk bertahun- tahun, Kamid menjelaskan, BPIH jemaah hanya untuk membayar tiket pesawat dan living cost. Biaya pelayanan dan operasional haji di luar negeri (akomodasi, konsumsi, transportasi, dll) dibiayai oleh dana optimalisasi BPIH dan Biaya pelayanan serta operasional haji dalam negeri (bimbingan manasik, paspor, transit di asrama haji, dll) dibiayai dana optimalisasi BPIH.

“Tim pembimbing Haji Daerah (TPHD) tidak mempunyai dana setoran awal. Oleh karena itu TPHD membayar penuh biaya haji yang seharusnya sesuai fasilitas yg diterima, mestinya jamaah harus membayar : Rp. 62.954.627,- Tapi jemaah hanya cukup membayar : Rp. 36.254.137,-,” imbuhnya.

 Alokasi  biaya untuk petugas haji, menurutnya lebih besar dibanding jamaah haji.Hal-hal tersebut memang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga seringkali menanyakan pengelolaan dana aliran setoran BPIH seperti apa dan peruntukannya.

“Agar semuanya mengerti dan tidak muncul su'udhon ( prasangka buruk), bunga setoran awal BPIH yang bertahun-tahun di kemanakan oleh Kemenag. Dan agar semua orang mengerti bahwa Kemenag bener bener amanah dalam mengelola uang jemaah,” pungkas Kamid mengakhiri keterangannya. (Am/Wul)