Jaga Integritas Kemenag, KUA Diminta Tingkatkan Layanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mohon Maaf, mengingat batasan berita yang dapat tayang di web Kanwil, kami harap bisa mendapatkan keterbaruan informasi dari berita yang kab/kota tulis, sehingga meskipun berita sama (dengan kab/kota lain) tetapi ada yang beda dalam penyajian beritanya, hal yang diangkat dan tentunya tidak hanya menginformasikan tentang kegiatannya saja. Mengenai berita ini , monggo di publish di web kab/kota saja, kalau mau direvisi silahkan, tetapi berikan kami informasi yang menarik dan beda dalam kegiatan pembinaan kepada Kepala KUA dan penghulu ini. Terimakasih.

Klaten – Peningkatan mutu layanan di KUA tidak bisa dipisahkan dengan visi misi serta rencana strategis Kementerian Agama sendiri untuk mencapai pelayanan kepuasan masyarakat bukan saja dalam bidang keagamaan tetapi pelayanan sangat komplek. Integritas di KUA terus ditingkatkan.

Berkaitan dengan tersebut Kepala KUA dan penghulu mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin di Banyu Mili Pool and Resto Delanggu, Senin (25/3).

“Pelayanan di KUA harus dimulai dengan landasan formal SOP dalam memberikan pelayanan dan output dari capaian layanan yang diberikan pada masyarakat sehinga pelayanan betul-betul memuaskan,” kata Anif.

KUA selaku pelayanan masyarakat selalu terus senantiasa mengoptimalisasi program kerja yang berkualitas yang disebut dengan pelayanan prima.

“Diharapkan dengan kegiatan ini mudah-mudahan bisa melakukan penataan, pembinaan, pengembangan KUA yang memiliki kapasitas dan memiliki kepastian untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Kakankemenag meminta kepada jajaran KUA se Kabupaten Klaten agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengingat saat ini KUA tengah mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, serta masyarakat langsung.

“Kami minta semua petugas yang ada didaerah untuk selalu menjaga integritas Kementerian Agama, jangan nodai dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan,”.

Misalnya, pelayanan nikah pada KUA adakan kepastian waktu bagi Kepala KUA/ Penghulu untuk menghadiri pencatatan nikah dan kami harapkan usahakan tepat waktu untuk menghadirinya sebab berhubungan langsung dengan masyarakat terhadap pelayanan.

“Jangan sampai ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, terapkan Zona Integritas pada KUA dengan menolak segala bentuk gratifikasi,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Hartanto mengatakan, posisi dan kedudukan KUA Kecamatan menjadi sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan.

“KUA adalah potret Kementerian Agama, semakin baik pelayanan yang diberikan KUA, akan semakin baik pula citra Kementerian Agama,” katanya.(ar-aj)