Kemenag Kabupaten Tegal akan Terima Hibah Masjid Senilai 950 Juta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal akan menerima hibah gedung dan bangunan masjid senilai Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima  puluh juta rupiah) yang dibangun dari dana masyarakat.  Masjid yang dibangun di atas lahan seluas 157,76 m2 diperuntukkan bagi seluruh ASN, karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan penduduk di sekitar kantor. Masjid yang akan dihibahkan ini dibangun persis di samping bangunan masjid lama yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi untuk aktifitas keagamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, yang dihubungi pada Rabu (20/03), menyampaikan  bahwa ia menyambut baik hibah masjid ini, karena masjid lama, yaitu Masjid Al Ikhlas kondisinya sudah memprihatinkan dan sudah tidak layak untuk dipakai sebagai tempat ibadah dan tempat pembinaan keagamaan. Namun demikian, ia mengajak supaya proses hibah ini dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

                “Kita tidak ingin gegabah dalam proses hibah ini, karena ketika hibah sudah terjadi, masjid ini akan menjadi aset negara. Berarti kita harus membiayai listrik, air dan pemeliharaan masjid ini dari kas negara. Jangan sampai proses hibah sudah selesai tetapi tidak ada anggaran untuk pemeliharaan. Karena itu proses hibahnya harus benar, sesuai prosedur yang berlaku, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah dan kita semua yang memakai merasa nyaman. Saya minta kepada pengelola BMN untuk mengurus hibah ini dengan teliti”, pesan Sukarno.

Sukarno juga menambahkan bahwa  proses hibah masjid ini juga akan diikuti dengan proses penghapusan masjid lama sebagai barang milik negara. Bangunan masjid lama akan dibongkar dan diratakan, dan diubah fungsinya menjadi halaman parkir, karena di halaman  parkir yang selama ini dipakai akan segera dibangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT).

“Saat ini sudah dibentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Negara yang tugasnya mempersiapkan segala hal berkait dengan rencana penghapusan Masjid Al Ikhlas sebagai barang milik negara. Bila dokumen-dokumen sudah siap, maka panitia segera akan mengirimkan surat usulan penghapusan barang milik negara ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” kata Sukarno.

Dihubungi secara terpisah, Pengelola BMN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Adelina Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa seluruh dokumen hibah sudah siap, tinggal mengikuti tahapan-tahapan proses hibah. “Sesuai pesan Kepala Kantor, kami berusaha memenuhi ketentuan hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara”, jelas Adelina. (AS/Wul).