Legalitas Penyuluh Kristen Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Double………………………..

Purwokerto, Kementerian Agama RI Kab Banyumas dan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Tengah menyerahkan SK Penyuluh Non PNS secara simbolis kepada 22 Penyuluh eks Karisidenan Banyumas yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Wonosobo Tahun 2019. Untuk eks karisidenan Banyumas tahun ini tidak menambah penyuluh, hanya untuk menetapkan SK tentunya ada tahapan-tahapan diantaranya adalah melalui penilaian kinerja.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Imam Hidayat berpesan. “Jangan meninggalkan dan tetap melayani masyarakat, syukuri setiap tugas dan tanggungjawab sekecil apapun itu”, pesannya.

“Penyuluh itu bisa diibaratkan pasukan perang dan merupakan garda terdepan di Kemenag. Dan Penyuluh mesti mengembangkan moderasi beragama dan netral dalam memahami ajaran agama. Agama sudah universal jadi cara pandang para Penyuluh kegiatan harus universal juga, sehingga penuh damai, kasih sayang dan tulus pendek kata memanusiakan manusia dan jangan keras-kerasan untuk mengajarkan agama,” tambahnya.

Sementara dari Pembimas Kristen Siswo Martono menyampaikan, SK merupakan pegangan para Penyuluh dalam melaksanakan tugas, harapannya Penyuluh bisa dapat ditingkatkan kesejahteraannya. Tugas Penyuluh memang berat, yaitu menyampaikan pembangunan dalam bidang agama, dalam kualitas dan dalam peningkatan pelayanan bidang agama/kerohanian dan dalam bidang mental. Dan ilmu yang dipahami diimplementasikan sebagai seorang Penyuluh. “Tujuan Penyuluh supaya masyarakat Kristen menikmati kebahagiaan lahir dan batin”, imbuhnya.

Komunikasi dan koordinasi kepada Kementerian Agama setempat, dan melaporkan diri setelah menerima SK. Dan Penyuluh dinilai bisa menjadi figur panutan, pemimpin bagi umat yang dilayani, tokoh agama Kristen untuk menjadi agen perubahan yang baik. Mempunyai kelompok binaan baik orang tua di Lapas, kelompok muda, kelompok lansia, kelompok industry, kelompok rehebilitasi, dan kelompok remaja. Setiap aktifitas penyuluhan harus ada bukti dokumentasi sebagai laporan.