Bersinergi dengan Dindukcapil, Kemenag Rembang Legalisasi Akta Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung sepenuhnya upaya mempercepat proses pembuatan akta kelahiran yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang.  Dukungan tersebut yakni melegalisasi akta nikah sebagai salah satu syarat penerbitan akta lahir.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat koordinasi antara Kemenag Rembang dan Dindukcapil Kabupaten Rembang di Aula Kantor, Selasa (2/4/2019).

Hadir dalam rapat tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Moh. Muchson, Kepala Dindukcapil Kemenag Rembang, Moh. Daenuri, Kasi Gara Hajum Kemenag Rembang, Rofiatun, dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Rembang.

Moh. Muchson mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan tusinya melegalisasi akta nikah sebagai syarat penerbitan dokumen yang dibutuhkan masyarakat di Dindukcapil. Kendati demikian, tidak serta merta legalisasi akta nikah itu bisa dilakukan pada hari itu juga.

Diungkapkan Muchson, hal ini utamanya pengajuan legalisasi akta nikah dari masyarakat yang menikah di luar daerah Rembang, terlebih luar Jawa. “Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap surat nikah tersebut. Apakah benar masyarakat yang mengajukan benar-benar telah menikah di daerah terkait,” ungkap Muchson.
Proses inilah, lanjutnya, yang bisa menghabiskan waktu lebih dari satu hari. Apalagi jika yang bersangkutan telah menikah puluhan tahun silam. “Sehingga data mereka tidak ada dalam simkah online,” jelasnya.

Pengecekan ini, lanjut Muchson, merupakan bentuk kehati-hatian Kemenag. “Jika kita tidak melakukan pengecekan, kita khawatir akta nikah tersebut palsu,” sambungnya.
Sementara Daenuri mengatakan, dalam melakukan pendataan nikah atau haji, petugas Kemenag harus menyesuaikan dengan KTP yang berlaku. Terkait dengan kevalidan data, Daenuri menyebutkan, data ijazah, KTP, dan KK adalah lebih valid dibandingkan akta nikah.  (iq/gt)