Kenaikan Pangkat Berarti Kenaikan Tanggung Jawab

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Ka.Kankemenag Kab. Karanganyar, Nasirin, hari ini (10/4) menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada 20 JFU dari berbagai satker di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar. Nasirin Berpesan kepada semua JFU yang telah menerima SK kenaikan pangkat untuk meningkatkan kinerjanya, karena sesungguhnya makna dari kenaikan pangkat adalah kenaikan tanggung jawab.

“Kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak tapi sebuah penghargaan yang diberikan oleh negara atas prestasi kerja. Karenanya, kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,” tegas Nasirin.

Lebih lanjut Nasirin menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditekankan untuk meningkatkan kinerja. Sikap profesionalisme, inovasi dan loyalitas harus senantiasa menyertai setiap pelaksanaan tugas yang menjadi kewajiban pegawai.

“ASN adalah pelayan masyarakat, maka dari itu pelayanan harus profesionalisme, inovasi dan loyalitas . 5 Budaya kerja Kemenag wajib diamalkan oleh semua ASN Kemenag untuk menjaga marwah Kemenag dalam arti luas,“ tutur Nasirin.

Nasirin juga berpesan agar ASN bekerja tidak hanya kepada absen, namun bekerja dengan bertanggungjawab terhadap atasan terutama negara dan bangsa selaku abdi negara yang melayani masyarakat. Karena ASN yang tidak berusaha agar memperoleh kenaikan pangkat merupakan suatu tindakan menzalimi diri sendiri.(Ida-hd/Sua)