Kontrol Periodik, Bagian dari Evaluasi Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Dalam manajemen pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, Kementerian Agama Kabupaten Rembang akan rutin mengadakan evaluasi kinerja setiap bulan. Hal ini sebagai bentuk pengendalian, agar kinerja dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Demikian mengemuka dalam rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis (4/4/2019) di ruang PTSP Kemenag Rembang. Rapat yang diikuti oleh pejabat dan Bendahara Pengeluaran, serta Perencana ini membahas tentang evaluasi kerja yang telah dilakukan selama triwulan I 2019.

Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, rapat evaluasi kinerja hendaknya dilakukan satu bulan sekali. Hal ini untuk mengontrol kegiatan yang telah dilaksanakan. “Pengendalian pelaksanaan kegiatan harus kita lakukan dengan rutin. Minimal satu bulan sekali. Jika ada yang kurang pas, maka bisa diperbaiki di bulan selanjutnya dan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” papar Atho’illah.

Dengan evaluasi ini, lanjut Atho’llah akan memudahkan melakukan revisi anggaran jika diperlukan.  “Jika ada kesalahan misalnya, bisa dilakukan ralat anggaran,” katanya.

Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory mengatakan, sebelum mengadakan kegiatan, satuan tugas harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Per 1 April ini, Kasubag TU, Kasi, dan Penyelenggara sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai PPK. Sehingga PPK dijalankan oleh staf lain. “Kami juga minta PPK untuk bekerja sesuai dengan aturan dan juga kepekaan hati,” sambung Ali.

Ditambahkan Ali, upaya evaluasi secara rutin tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam bekerja. Sehingga, apabila ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang tidak ditemukan masalah. “Kita harus bekerja apa adanya, agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” lanjut Ali Anshory. (iq/gt)