081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PGIN Kudus Di Deklarasikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Guna memperjuangkan  kesejahteraan  serta memperjelas status guru inpassing  agar kiranya bisa menjadi skala prioritas Menpan RB, hari ini Rabu, (3/4),  Kantor Kemeneterian Agama Kabupaten Kudus menyelengarakan Deklarasi Persatuan Guru Inpassing  Nasional  (PGIN) pereode 2018 – 2021 dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Kudus, diikuti sebanyak 400 peserta dari unsur guru inpasing RA,MI, Mts dan MA .

Tujuan Deklarasi untuk menyatukan seluruh guru inpassing di Kabupaten kudus. Selanjutnya untuk guru yang  sudah inpassing agar lebih meningkatkan kinerjanya. Setelah adanya deklarasi ini  akan dilakukan silaturahmi  dan membentuk pengurus PGIN di tingkat kecamatan guna mempermudah memberikan informasinya para guru di tingkat kecamatan.

Hadir Wakil Bupati Kudus Hartopo dalam sambutanya menyampaikan apresiasi adanya asosiasi PGIN  di Kudus. PGIN  sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam peningkatan kompetensi para guru .Beliau berharap dengan adanya PGIN ini bisa menampung aspirasi  dan mewujudkan cita cita anggotanya .

Program guru inpassing adalah program penyetaraan jabatan antara guru non PNS dan guru PNS dari aspek kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik. Guru yang lolos  inpassing akan mendapat tunjangan sertifikasi  guru seperti guru PNS.

“ Pemkab Kudus akan memfasilitasi dan mengawal PGIN , karena betapa besarnya  jasa para guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Beliau berharap martabat guru semakin dijunjung tinggi seiring dengan meningkatnya kompetensi dan profesionalisme.  Sampai sekarang pengangkatan PNS masih menjadi wewenang pemerintah pusat .Pemkab Kudus hanya bertindak sebagai fasilitator. Namun usulan usulan telah disampaikan Pemkab kepada pemerintah  pusat. “ Tandasnya

Di akhir sambutany beliau mengajak para guru yang hadir agar tidak pesimis dan apatis serta jangan alergi terhadap perubahan , para guru  semua harus optimis.

Hadir Pada kesempatan tersebut Kasi Pendidikan dan Madrasah  , Suhadi menyampaikan bahwa deklarasi PGIN ini sebagai langkah positif menuju pembangunan sumber daya manusia  yang bermartabat . PGIN diciptakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi  guru , juga agar guru mendapatkan haknya. Oleh karena itu perlu adanya kekompakan dan semangat  serta penuh perjuangan  .  “Yang terpenting mari kita berdo’a memohon kepada Allah SWT agar para pemangku pendidikan dapat memperhatikan kelanjutan guru guru inpassing yang ada di Kabupaten Kudus” .  Tuturnya ( St Zul/wwk/bd).