081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Usai Perekaman Biometrik, Dirjen PHU Jelaskan Sistem Zonasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Sejak dikeluarkannya surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah Dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 H/2019 M menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Dalam regulasi yang ditandatangani Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Nizar dilakukan berdasarkan perolehan kapasitas hotel pada masing-masing wilayah di Makkah dan jumlah jemaah haji pada masing-masing Embarkasi. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, sistem zonasi berdasarkan Embarkasi ini merupakan salah satu dari 8 inovasi yang dicanangkan Kemenag untuk meningkatkan pelayanan di tanah suci.

“Salah satu inovasi haji tahun ini adalah sistem zonasi dalam penempatan jemaah haji di Makkah. Jemaah haji selama berada di Makkah akan ditempatkan di hotel-hotel dalam satu wilayah (zona) berdasarkan daerah asal mereka,” kata Nizar saat meninjau langsung pelaksanaan perekaman biometrik jemaah haji di Asrama Haji Transit Manyaran Semarang. Selasa (16/04).

“Kelebihan dari sistem zonasi yaitu management pengelolaan jemaah lebih mudah, dan mempermudah pemilihan menu sesuai daerah asal mereka. Konsumsi cita rasa sesuai daerahnya akan disediakan,” kata Nizar.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan lampiran SK Dirjen PHU Nomor 135 Tahun 2019 penempatan zonasi berdasarkan Embarkasi dapat digambarkan sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>1.      <!–[endif]–>Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG) dan Makassar (UPG) akan menempati akomodasi di wilayah Syisyah;

<!–[if !supportLists]–>2.      <!–[endif]–>Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menempati akomodasi di wilayah Raudhah;

<!–[if !supportLists]–>3.      <!–[endif]–>Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) akan menempati akomodasi di wilayah Misfalah;

<!–[if !supportLists]–>4.      <!–[endif]–>Embarkasi Solo (SOC) akan menempati akomodasi di wilayah Jarwal;

<!–[if !supportLists]–>5.      <!–[endif]–>Embarkasi Surabaya (SUB) akan menempati akomodasi di wilayah Mahbas Jin;

<!–[if !supportLists]–>6.      <!–[endif]–>Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Balikpapan (BPN) akan menempati akomodasi di wilayah Rei Bakhsy;

<!–[if !supportLists]–>7.      <!–[endif]–>Embarkasi Lombok (LOP) akan menempati akomodasi di wilayah Aziziah.

“Bapak ibu sekalian nantinya saat di Makkah seluruh kloteruntuk Embarkasi SOC akan menempati hotel di wilayah Jarwal,” katanya.

Selain menjelaskan tentang sistem zonasi dan konsumsi, Direktur Jenderal PHU juga mengungkapkan inovasi layanan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Saat layanan Armuzna, tenda Arafah akan menggunakan AC, karena tahun lalu masih menggunakan kipas angin,” pungkasnya. (vd/gt).