081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

10 Ribu Meter Wakaf Tanah Ikrar dan Dicatat Oleh KUA Kalibawang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Bertempat di Aula KUA Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, Kantor Urusan Agama  Kecamatan Kalibawang telah melaksanakan ikrar wakaf dari Bapak Sutrisno, S.Ag untuk tanah seluas 10.747 M2 yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan ikrar ini akan diberikan kepada Yayasan Assalam Kalibawang. 28/1

Menurut Kepala KUA Kecamatan Kalibawang, H. Agus Yuwantoro M.Pd.I  wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, melalui KUA Kecamatan Kalibawang.

“Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf, terlebih guna melindungi harta benda wakaf, perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan” jelas Agus

Kemudian dalam pengelolaanya untuk Nadzir sebagai penerima wakaf harus mampu dan wajib  mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, agar jangan sampai tanah wakaf tersebut terabaikan tentunya, terang  Agus Yuwantoro selaku PPAIW di tengah Prosesi ikrar Wakaf.

Hadir dalam ikrar wakaf kali ini  adalah Nadzir Badan Hukum Yayasan Assalam yaitu ketua Supriyono  dan sekretaris Nadzir Rois S  dan pengurus yayasan Assalam Kalibawang.

“Terimakasih kepada semua wakif yang telah mempercayakan harta wakafnya untuk dikelola oleh nadzir Assalam” sampaian Supriyono.

Wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya mengalir terus bagi wakif. Mohon doa semoga nadzir Yayasan Assalam bisa amanah mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat khususnya untuk pendidikan Agama dan Keagamaan. WK-WS/qq