KH Roghib Wakafkan Tanah Untuk Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Pengasuh Pondok Pesantren Ma'hadul Ilmi As-Syar'ie (MIS), Kecamatan Sarang, Rembang, KH Roghib Mabrur mewakafkan tanah untuk pembangunan gedung Ponpes MIS. Iktikad ini tampak dari pelaksanaan ikrar wakaf atas tanah tersebut yang diadakan pada Kamis (14/1/2021) di KUA Sarang I.

Proses ikrar wakaf dilakukan oleh wakif KH Roghib Mabrur dan Maemunah Anwar kepada KH Roghib sendiri selaku nadzir. Adapun yang memimpin ikrar wakaf ini adalah Pejabat Pelaksana Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA Sarang I, Mohammad Subchan. Ikrar wakaf ini melibatkan dua saksi yaitu Ahmad Wafi dan Abdul Qodir Roghib.

Subchan menjelaskan, tanah yang diwakafkan adalah seluas 6.889 m2 bertempat di Desa Bajingjowo kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Tanah ini merupakan tanah pertanian yang rencananya akan digunakan dan dibangun untuk gedung Ponpes MIS 2. Adapun MIS 1 terletak di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang.

Tanah ini sudah bersertifikat Hak Milik. Sehingga untuk melanjutkan ke proses sertifikasi tanah wakaf tidak memerlukan waktu lama. “Tidak seperti tanah yang akan diwakafkan dan belum mempunyai sertifikat Hak Milik, ini prosesnya lebih lama. Karena harus membuat sertifikat HM dulu,” jelas Subchan.

Subchan menjelaskan, tanah yang diimbau untuk diwakafkan adalah tanah yang dibuat untuk fasilitas tempat ibadah, misalnya musala dan masjid. Selain itu tanah yang digunakan untuk pendidikan, panti asuhan, dan keperluan umum lainnya.

Subchan mengharapkan, kesadaran masyarakat Rembang untuk mewakafkan tanahnya secara sah di mata hukum semakin tinggi. Hal ini untuk memperkuat legalitas status tanah, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari. — iq/qq