Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Kab Tegal Konsultasi Bahas Raperda Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – H. Miftachudin,  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beserta jajarannya melaksanakan Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Kab Tegal Rabu (27/1) untuk Konsultasi rancangan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Tegal. 

Rombongan diterima Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta'in Ahmad didampingi Kabid PD. Pontren, Nur Abadi beserta jajarannya di Aula Lt. 2 Gedung A. Kakanwil memberikan apresiasi atas semangat yang kuat dari DPRD sebagai pembawa inisiatif, menyusun rancangan Perda pesantren di Kab Tegal. Hal itu merupakan bentuk-bentuk penguatan kegiatan atau aktivitas pesantren dari pendirian,  pendanaan, pengawasan dan pembinaan. 

“Perhatian Pemda dengan Raperda Pesantren dapat menguatkan eksistensi pesantren di tengah masyarakat,” tutur Kakanwil.

“Bagaimana agar pesantren bersumber daya sehingga dapat menciptakan keshalehan masyarakat, melaui dakwah pesantren dapat terbentuk masyarakat yang shaleh yang mengantar pada kebahagiaan,” imbuhnya.

Kakanwil berharap pertemuan ini membuahkan hasil, Kemenag baik di Provinsi maupun Kabupaten dengan membuka kesempatan seluasnya dalam mendampingi  penyelesaian rancangan Perda ini dan tentunya semua ini dilakukan dalam koridor semangat reformasi birokrasi bahwa aturan yang lahir harus bisa membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan yang mudah, yang sederhana, bahkan gratis serta  timing-nya dimainkan sehingga rancangan Perda ini nanti akan ada kesesuaian ada ketersambungan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya.

Menurut Kabid PD. Pontren, Nur Abadi bahwa pesantren sangat strategi keberadaannnya dilahirkan oleh Kementerian Agama namun yang memperhatikan, merawat dan membangun ada kurang lebih 18 Kementerian turut serta dalam pemberdayaan pesantren salah satu diantaranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan sarana dan prasarana kebersihan.

Masih dalam kesempatan yang sama, beberapa masukan terkait analisis hukum rancangan Perda, tentang dasar hukum untuk dapat update dan kesesuaian penggunakan kalimat. Semoga rancangan Perda ini dapat diselesaikan dengan secepatnya sehingga dapat segera terasa hasilnya. qq