Mutasi adalah Kebutuhan Organisasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Fahrur Rozi hari Senin (11/1) menyerahkan SK mutasi kepada 18 orang ASN. Penyerahan dilakukan saat acara apel pagi di halaman Kankemenag.

Menurutnya mutasi ASN sebagai kebutuhan organisasi untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.

“Mutasi bukanlah kemauan kepala kantor. Mutasi adalah kebutuhan organisasi sehingga harapannya kinerja organisasi lebih optimal. Jangan sampai ada organisasi yang berjalan cepat namun ada organisasi yang berjalan lambat. Untuk itu dibutuhkan mutasi pegawai,” katanya dalam amanat.

Secara keseluruhan ada 20 orang ASN yang dimutasi. Mereka terdiri dari dua orang Pengawas madrasah, 12 orang guru PAI dan madrasah, serta enam orang pelaksana pada Kankemenag dan KUA.

Berkaitan adanya edaran dari Bupati Pemalang nomor 800/25/tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan sistem kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, Kankemenag Kabupaten Pemalang turut menerapkan pembatasan ASN yang bekerja di kantor. Langkah tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian risiko penyebaran dan penularan COVID-19 lingkungan perkantoran. Meski demikian, Fahrur meminta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Selanjutnya dia menyampaikan pesan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM agar setiap ASN menjaga integritas, profesionalitas, serta melayani masyarakat dengan baik.

Pesan kedua adalah menguatkan moderasi beragama di dalam dunia pendidikan. Dan yang ketiga terkait dengan undang-undang pondok pesantren yang telah terbit untuk diimplementasikan. (fi/rf)