081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Komisi VIII Serap Aspirasi Pada Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.  Rombongan diterima Kepala KanKemenag Kota Semarang, Muhdi beserta jajaranya di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang pada Rabu (17/2). Maksud kunjungan tersebut  untuk menyerap aspirasi dan pengawasan penggunaan anggaran  dibidang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Serap aspirasi diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 6 perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren, 7 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 7 Ketua Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), 1 Penyuluh Agama Islam ASN, 16 Penyuluh Agama Islam non ASN, 3 Kepala KUA Kecamatan serta pengelola keuangan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, dan dihadiri pula Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nur Abadi  dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muhdi menyampaikan “Kami mengapresiasi kedatangan Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dan staf tenaga ahli, melalui serap aspirasi ini besar harapan kami dapat mengakomodir segala uneg-uneg dan mimpi kami dalam upaya memajukan dan meningkatkan pendidikan keagamaan, serta syiar agama dan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang”.

“Kantor Kementerian Agama Kota Semarang yang terletak di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah sangat dinilai  cukup memprihatinkan. Sebagai  contoh kecil Kantor Kementerian Agama Kota Semarang yang kami tempati  lebih cocok disebut Cagar Budaya” tutur Muhdi, yang disambut tawa oleh peserta kegiatan, mengapa demikian, dijelaskan oleh Beliau bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Semarang sejak pertama didirikan setelah relokasi di Manyaran, belum pernah menerima anggaran rehab berat, padahal kondisi gedung sudah tua dan banyak kerusakan di berbagai tempat. Anggaran pemeliharaan gedung yang selama ini ada menjadi kurang efektif karena tidak seimbangnya antara kebutuhan perbaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.

Disela-sela sambutannya Muhdi menghimbau “Para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan contoh dengan mensosialisasikan Gerakan Protokol Kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu Memakai masker jika beraktivitas keluar rumah, membiasakan Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih atau menggunakan hand sanitizer, Menjaga jarak minimal 1 s/d 2 m jika harus bertatap muka, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas.” ajak Muhdi

Kemudian didalam sambutan  Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nur Abadi menuturkan ”Perkembangan yang cukup pesat pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Jawa Tengah, baik Pondok pesantren, madrasah diniyah maupun LPQ perlu adanya anggaran operasional yang mumpuni guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan, karena mereka aset bangsa yang perlu dipelihara dan didukung keberadaannya “.

Ditambahkan dalam sambutannya, Kabid PD.Pontren Kanwil Kemenag Prov Jateng Nur Abadi “Agar seluruh lini yang ada dimasyarakat Kota Semarang untuk ikut mensuksesnya program Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan harus diyakini dan disadari bahwa pandemi masih ada, tidak hanya berdoa, tetapi Kita juga harus berikhtiar agar penyebaran Covid-19 ini bisa dicegah”.

Tidak ada larangan bagi pelaksanaan pendidikan tatap muka pada Pondok Pesantren, dengan catatan warga pondok baik santri, santriwati serta ustadz dan ustadzahnya tidak beraktivitas keluar masuk pondok, tetapi jika terpaksa diperlukan aktivitas keluar masuk pondok, maka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 “. tutur Nur Abadi.

Ditekankan agar Pimpinan Lembaga Pendidikan Keagamaan utamanya Pondok Pesantren untuk disiplin dalam melaksanakan Prokes 5M. Ponpes diharapkan memberikan sarana dan prasarana seperti penyediaan tempat cuci tangan yang lebih banyak, tetap memakai masker dan pengaturan jaga jarak dalam melaksanakan kegiatan harian di dalam pondok. “Jangan sampai timbul stigma negatif dimasyarakat bahwa pondok menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19”, demikian disampaikan Nur Abadi diakhir sambutannya.

“Terima kasih atas apresiasi dan antusiasme dari Kementerian Agama Kota Semarang dan peserta dalam kegiatan ini”, ucap Bukhori Yusuf dalam sambutannya.

Bukhori Yusuf menyampaikan “Serap Aspirasi dan Pengawasan merupakan salah satu pelaksanaan tugas fungsi dari DPR RI dan Pengawasan dilakukan terhadap lembaga/instansi/organisasi penerima anggaran APBN”.

Ironis, begitu istilah Bukhori Yusuf terhadap kondisi pengalokasian anggaran pada lembaga pendidikan agama, dimana hanya sebesar 15% saja bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional, padahal perlu diingat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, lembaga pendidikan agama memiliki peran yang cukup besar, begitu pula saat ini dimana masyarakat mulai menyadari pentingnya lembaga pendidikan agama dalam menitipkan putra-putri mereka guna pembentukan karakter bangsa.

Ada 4 poin penting yang dititipkan peserta kepada anggota Komisi VIII DPR RI yaitu, keberlanjutan anggaran bantuan operasional, bantuan pengadaan/hibah tanah dari Pemerintah Kota Semarang untuk KUA, penambahan jumlah penyuluh agama Islam nonASN 1 orang per kelurahan dengan maksud untuk pemaksimalan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam melakukam pembinaan dan penyuluhan agama, serta kenaikan kesejahteraan bagi penyuluh agama Islam non ASN.

Senada dengan apa yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kepala KUA Kecamatan Genuk, Mustaghfirin juga menyampaikan aspirasi yang sama terkait pengalokasian anggaran rehab berat bagi KUA, mengingat kondisi KUA yang sudah memprihatinkan sehingga kurang layak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ditambahkan oleh Muhdi, bahwa di Kota Semarang, baru ada 4 KUA yang memiliki tanah sendiri, untuk itu Muhdi berharap agar anggota Komisi VIII DPR RI dapat membantu pengadaan tanah atau pengajuan hibah tanah Pemkot Semarang kepada Kemenag Kota Semarang bagi pendirian gedung KUA, sehingga jika tanahnya sudah milik Kemenag, maka untuk pembangunannya bisa dianggarkan melalui SBSN. Beliau menyampaikan pula bahwa Kementerian Agama sudah mengajukan usulan tersebut kepada Pemkot Semarang, baik melalui surat maupun audiensi dengan Walikota Semarang.

Pada akhir acara Bukhori Yusuf menyampaikan “Akan menampung usulan-usulan dan saran dari peserta kegiatan sebagai aspirasi dalam sidang DPR RI, inilah tujuan dari kegiatan pembinaan dan serap aspirasi anggota dewan kepada daerah binaannya, sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dengan wakil rakyat”. (nova/dm/bd)