Rakor Persiapan Ujian Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Bidang PD Pontren) – Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada siang hari ini (16/2) menghadirkan para Kepala Seksi PD Pontren/Pakis Kantor Kementerian Agama se Jawa Tengah guna Koordinasi Persiapan Ujian Sekolah PKPPS.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nur Abadi. Hadir pula menyampaikan sambutan dan pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Nur Abadi, menyampaikan beberapa hal terkait dengan Juknis Penyelenggaraan Ujian Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2021. “Saat ini yang paling mendesak adalah pendataan peserta ujian melalui verval peserta didik dan data peserta didik,” kata Abadi. Hal ini karena masih ada 79 lembaga dari 236 PKPPS yang dinyatakan belum lengkap data kelembagaannya. Sementara untuk data santrinya hingga saat ini terus dilakukan pendataan untuk menyelesaikannya.

Sementara itu juga terdapat 44 lembaga dinyatakan mati/tutup. Terhadap PKPPS yang telah tutup agar dibuatkan surat tidak aktif dengan merujuk pada Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021. Demikian pula halnya dengan PKPPS yang berubah menjadi PDF atau Muadalah.

Menurut jadwal, Ujian PKPPS akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021. “Tidak ada penundaan waktu penyelenggaraan ujian sekolah sehingga bila tidak dapat dilaksanakan secara luring maka ujian bisa dilakukan secara daring,” jelas Kabid PD Pontren.

Peserta didik dinyatakan lulus dan ditetapkan oleh satuan pendidikan setelah: a) menyelesaiakan seluruh program pembelajaran; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Hingga saat ini Bidang PD Pontren belum mendapatkan kisi-kisi ujian ataupun master soal. Bila tidak tersedia maka satuan pendidikan dapat menyusun secara mandiri,” pungkasnya. (fat/qq)