081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ujian Nasional Ditiadakan, Kelulusan dan Kenaikan Kelas Diatur Ulang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Seiring dengan diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas bagi kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Semarang, Senin-Selasa, 22-23 Februari 2021 di RM Cikal Gading Tuntang.

Kakankemenag Kab.Semarang, Nurudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun ini semata untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang masih rentan adanya. Karenanya, semua elemen madrasah baik tingkat MI, MTs maupun Aliyah harus sepenuhnya mendukung dan mensukseskan kebijakan yang telah menjadi ketetapan pemerintah.

“Jelas ini adalah langkah preventif pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 yang angkanya masih tinggi hingga sekarang. Untuk itu, mari bersama-sama kita dukung dan kita sukseskan kebijakan ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun,” kata Nurudin.

Lebih jauh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Semarang, Mohamad Solichin menjelaskan, bahwa sesuai surat edaran Dirjen Pendis Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik kaitannya dengan kelulusan, yakni telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan telah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, dalam hal ini madrasah.

Adapun untuk kenaikan kelas, beberapa hal yang diatur diantaranya meliputi: Ujian Akhir Semester (UAS) dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring ataupun luring; UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh serta rumus perhitungan nilai kenaikan kelas ditentukan oleh masing-masing madrasah.

“Tentu ini membutuhkan kesabaran dan ketelatenan tersendiri bagi semua guru dan wali kelas. Maka mari bersama-sama kita berjuang, demi suksesnya kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa-siswa kita di tengah pandemi Covid-19 tahun ini,” pungkasnya.(shl/Sua)