Dengan Prokes, FKUB dan Kemenag Wonogiri Lakukan Survey Permohonan Rekomendasi Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri –  Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Wonogiri bersama Tim Pengendali KUB Kankemenag Wonogiri, H. Mursyidi melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Al Fatah Wonokarto, Wonogiri, Selasa, (02/03).

Dalam kesempatan tersebut ketua FKUB Kabupaten Wonogiri, Sutopo Broto, selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) oleh pengurus Masjid Al Fatih Wonokarto, Wonogiri untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah/masjid ke kantor perizinan/KPT Kabupaten Wonogiri.

Pranata Humas Kankemenag Wonogiri sekaligus tim pengendali KUB Kankemenag Wonogiri, H. Mursyidi menyampaikan, bahwa Kementerian Agama dan FKUB terus berkomitmen untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, dengan melakukan pembinaan melalui dialog dan komunikasi bersama berbagai tokoh lintas Agama, terkait moderasi beragama, sesuai dengan sosialisasi PBM 2006 Nomor 9 dan 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pendirian tempat ibadah.

“Kemenag dan FKUB tidak berwenang memberikan ijin pendirian tempat ibadah, karena itu merupakan wewenang Bupati. FKUB hanya memberikan rekomendasi bersama Kementerian Agama untuk melakukan pengecekan dilapangan setiap kali ada pengajuan dari masyarakat terkait pendirian tempat ibadah, yang nantinya dijadikan pertimbangan Bupati untuk memberikan ijin,” jelas Mursyidi.

Dalam acara tersebut Ketua FKUB menghimbau umat beragama untuk dapat membaca dan memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006. PBM ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

“PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfaslitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan,” pesan H. Topo.(mursyid/Sua)