Diberi Kepercayaan Susun Soal UM, Pacu Kreativitas Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang (Humas) – Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, Madrasah diberi wewenang untuk memilih bentuk ujian dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan, tentunya dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Tim Monitoring Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang dikoordinatori oleh Juair hadir ke Kankemenag Kab. Pemalang dan disambut langsung oleh Kepala Kantor, Fahrur Rozi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Mahbub Nur Junaidi di Ruang kerja Kepala Kantor. Juair menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk bersilaturahim sekaligus memastikan proses pelaksanaan UM yang sedang berjalan benar atau on the track.

“Memenuhi tugas pimpinan, kami datang untuk bersilaturahim sekaligus memastikan UM yang sedang berlangsung lancar dan sesuai ketentuan,” ungkap Juair yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Kesiswaan pada Bidang Pendidikan Madrasah Jum’at (19/3).

Fahrur Rozi menyampaikan gambaran umum kondisi Madrasah di Pemalang. Sebanyak 17 Madrasah Aliyah Penyelenggara UM dengan jumlah peserta sebanyak 1.048 siswa. Dengan diberikannya kepercayaan Madrasah menyelenggarakan UM sesuai kesanggupannya termasuk dalam hal penyusunan soal, Kakankemenag mendukung hal ini, namun kemampuan Madrasah dan guru berbeda dalam hal penyusunan soal. Beliau berharap hal ini lebih bisa dikembangkan.

“Sungguh luar biasa, guru bisa diberi kepercayaan untuk menyusun soal, hal ini memacu semangat guru lebih kreatif, namun kompetensi guru tidak sama. Untuk Madrasah swasta sebagian guru belum memiliki kemampuaan menyusun soal sehingga memaksimalkan MGMP,” ungkap Kakankemenag Kab. Pemalang yang berasal dari Jepara.

Tidak hanya membahas UM, pada kesempatan yang hangat itu Fahrur Rozi yang telah bersahabat lama dengan Juair juga menyampaikan bahwa masa pandemi merupakan saat untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam kegiatan belajar-mengajar. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai sebuah solusi ditengah keterbatasan saat ini. Beliau berharap PJJ ini ada keterikatan antar satuan pendidikan.

“PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan. Sesuai tujuan tersebut saya berharap hal ini dapat menggugah semangat mewujudkan Sahabat Madrasah, Madrasah saling berkolaborasi melalui KKM berdiskusi untuk kemajuan Madrasah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kakankemenag menerangkan dua program yang tertuang dalam Renstra Kementerian Agama terkait dunia pendidikan yakni akses dan mutu. Beberapa Madrasah mendapatkan SBSN.

“Sarana dan prasarana merupakan akses yang dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan dan saya berharap dengan adanya boarding school yang dibangun melalui SBSN memberikan dampak pada prestasi, sementara mutu terukur salah satunya dari hasil ujian,” pungkasnya.

Mengakhiri perbincangannya, Kakankemenag berpesan bahwa kebijakan pelaksanaan UM diserahkan pada satuan pendidikan, untuk dimanfaatkan dalam menentukan waktu UM, jangan sampai UM bersamaan dengan penerimaan mahasiswa. Madrasah hendaknya mengatur waktu ujian supaya tidak berbenturan dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi), SBMPTN dengan tes serentak yang disebut dengan UTBK, dan Seleksi Mandiri (tes) — qq.