Inventarisasi BMN untuk Kepentingan Bersama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Barang Milik Negara dipergunakan sebagai pendukung pelaksanaan kinerja pegawai, untuk itu kontrol yang baik dalam menginventaris dan mendata  sehingga barang dan pengguna ada administrasi yang baik. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur saat membuka dan memberikan arahan pada rapat koordinasi penghapusan Barang Milik Negara Kementerian Agama Kota Magelang, Senin (22/03).

“Validnya barang dan pengguna harus di buatkan SIP dan di arsip serta di kontrol penggunaannya” kata Sofia Nur

Untuk dipahami bersama saat ini kontrol pemerintah dilakukan dengan pengecekan barang milik negara yang pengadaannya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk itu barang milik negara yang dimiliki oleh Kantor Kementerian Agama kota Magelang didata jumlah dan jenis barang, kapan tahun pengadaan, penyusutan barang, dan kapan barang bisa dihapus. Karena itu perlu dibangun koordinasi dan komunikasi oleh pengelola BMN dan penguna barang agar ada kejelasan, selain itu barang yang tidak bergerak dan bergerak untuk di kontrol biasanya barang yang sudah ketinggalan zaman ditinggalkan dan tidak dikontrol barang tersebut sehingga hilang dan ketika diperiksa barang tidak ada maka akan menjadi temuan. Pentingnya saling mengingatkan dalam mengelola barang miliki Negara.

Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama kota Magelang, diikuti oleh Kasubbag TU, kepala seksi dan gara, pengelola Barang Milik Negara  Kantor Kementerian Agama kota Magelang.

Pengelolaan Barang Milik Negara sangat penting mengingat ada beberapa barang hasil pendataan yang sudah lama angka tahun pengadaan dan juga barang tersebut sudah tidak layak pakai, salah satunya adalah pada rumah dinas yang mengalami kerusakan, sepeda motor ada delapan dan dua dalam keadaan rusak berat karena pengadaan di tahun 80an.

Untuk itu beberapa contoh barang yang sudah tidak layak maka harus ada kesepahaman untuk pengahapusan barang tersebut.

Harapan kedepan dengan inventaris dan data barang yang sudah dipilih dan tidak layak dipakai bisa di hapus agar tidak lagi membebani biaya perawatan yang dibebankan DIPA Kantor Kementerian Agama kota Magelang.(Wahono)