081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kakankemenag: Kinerja Harus Dilaporkan Secara Berkala

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Laporan kinerja ASN menunjukkan tugas yang telah dilakukan oleh ASN. Laporan ini diminta untuk dilaporkan secara berkala, baik setiap bulan, triwulan dan tahunan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah pada pembinaan ASN yang diadakan Selasa (23/3/2021) di aula Kemenag Rembang.

Kakankemenag mengaku senang baru bisa bertemu dengan semua ASN dalam satu forum. Karena ini terkendala pandemi yang memberlakukan kebijakan PPKM. “Sejak saya bertugas di sini pada Januari 2021, baru kali ini bisa duduk dengan Anda semua dalam satu forum. Karena kebijakan pada saat PPKM masih WFO dan WFH,” kata Fatah.

Dalam pembinaan ini, Fatah menyampaikan kepada ASN terkait dengan ketertiban dan kedisiplinan dalam bertugas.  Fatah menegaskan, semua ASN harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan SKP yang telah disusun di awal tahun.

Dikatakan Fatah, SKP merupakan rangkuman tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban ASN. SKP tersebut lantas diwujudkan dengan kinerja yang dilaporkan secara harian dalam bentuk Laporan Capaian Hasil Kinerja ASN (LCKHASN) dan dilaporkan setiap bulannya kepada atasan langsung.

Fatah mengatakan, LCKHASN ini harus dilaporkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. “Karena LCKH ini yang menjadi dasar diberikannya tunjangan kinerja,” tandas Fatah.

Dalam pembinaan ini, Fatah juga menyinggung soal serapan DIPA yang harus dievaluasi setiap bulannya. “Jangan sampai DIPA itu dibiarkan saja hingga memasuki semester II. Sebab kita semua akan keteteran melukukan serapan anggaran, jika semester I tidak kita selenggarakan dulu,” kata Fatah.

Demikian pula terkait laporan lain seperti Simak BMN dan lainnya. “Pencatatan dan pelaporan BMN harus rutin karena ini akan dipantau secara berkelanjutan oleh Kanwil,” pungkasnya– iq