Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan SIAGA Seksi PAI Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Bertempat di Aula Kankemenag Kab. Pekalongan, Selasa (30/3) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan SIAGA (Sistem Informasi Administrasi Guru Agama) Seksi Pendidikan Agama Islam Tahun 2021. Kegiatan dibuka oleh Kasi PAI Asrofi, mewakili Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H Kasiman Mahmud Desky, yang kebetulan dalam waktu yang sama juga sedang membuka kegiatan Penma di tempat yang berbeda.

Kegiatan dipandu oleh Moh. Fauzan terkait penyampaian Sosialisasi Aplikasi Siaga dan Raharjo memandu tentang Tekhnis Pencairan Sertifikasi Guru PAI dan Pengawas PAI. Adapun peserta kegiatan sejumlah 45 yang terdiri dari : Pengawas PAI 7 orang; KKG PAI Kecamatan 19 orang; KKG PAI Kabupaten 4 orang; MGMP PAI SMP 6 orang; MGMP PAI SMA 3 orang; MGMP PAI SMK 6 orang.

Dalam Prakata Panitia Asrofi menyampaikan bahwa dasar kegiatan acara Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Guru Agama yang pertama Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara; yang kedua Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesi; yang ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; yang ke-4 Keputusan Menteri Agama No. 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada sekolah; yang ke-5 Surat Keputusan Dirjen Nomor 541 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran TPG PAI dan Pengawas Tahun 2021.

Sementara itu dalam sambutanya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky melalui Kasi PAI Asrofi menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi aplikasi siaga untuk meningkatkan pemahaman di kalangan guru PAI tentang sistem administrasi salah satunya aplikasi berbasis online.

“Aplikasi siaga akan menjadi dasar penyediaan pagu tunjangan profesi bagi guru PAI jadi panjenengan kalau sudah masuk ke dalam sistem aplikasi berarti terdaftar dalam pagu anggaran tunjangan profesi guru PAI jadi tidak masuk dalam pagu tunjangan profesi seksi dilihat dan panjangnya juga bisa kebuka.”ujarnya.

Disampaikan oleh Moh. Fauzan selaku pemandu sosialisasi bahwa sistem administrasi guru agama meliputi pengawas PAI dan guru PAI itu mulai di launching oleh Kementerian Agama melalui Pendidikan Agama Islam tepatnya pada tahun 2019 tetapi rencana awalnya sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan terbitnya PMA No. 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama dan selanjutnya adalah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 5974 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.

Raharjo dalam penjelasannya menyampaikan bahwa persyaratan pencairan tunjangan Profesi GPAI dan pengawas PAI Tahap I, II dan Iii periode bulan januari – Maret 2021 berpedoman pada Keputusan Jenderal pendidikan Islam Nomor 541 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, dengan maksud agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. {Ant)