Kemenag Verifikasi Izin Operasional 5 Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan verifikasi terhadap lima lembaga yang akan mendirikan madrasah. Verifikasi tersebut dilakukan dengan mengecek kelengkapan berkas-berkas dan tinjauan langsung ke lapangan.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, Sya’dullah menyebutkan lima lembaga tersebut adalah MA Mudal, Kecamatan Pamotan; RA Aula, Desa Terjan Kecamatan Kragan; MI dan RA Tarbiyatul Athfal, Desa Gilis Kecamatan Sarang; serta RA Sabilul Hidayah Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan.

Syadullah mengatakan, pihaknya sudah mengadakan verifikasi, baik kelengkapan berkas maupun cek lapangan secara langsung. Kelengkapan berkas meliputi akte yayasan, SK struktur organisasi, KTP pengurus, AD/ART organisasi, SK struktur manajemen dan personalia, Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan serta studi kelayakan. Untuk MA harus mempunyai laboratorium.

Sementara dokumen pembelajaran meliputi dokumen kurikulum, rencana induk pengembangan, jumlah minimal guru, kualifkasi guru dan Kepala Madrasah serta tenaga dministrasi, ruang kelas, ruang guru, MCK, ruang TU dan tempat ibadah. Selain itu juga ruang bermain, buku ajar, dan peralatan penunjang administrasi.

“Prasarana  madrasah ini sudah kami cek di lapangan. Dan hasilnya sudah memenuhi syarat,” kata Syadullah ketika diwawancara Rabu (24/3/2021) di ruang kerjanya.

Syadullah mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas pengajuan izin operasional calon lima madrasah tersebut ke Kanwil Kemenag Jateng. “Nanti Kanwil yang akan menerbitkan izin operasionalnya,” pungkas Syadullah. — iq