Kepala Kanwil Himbau Penerima SBSN Matangkan Proyek Pembangunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Guna menghindari persoalan yang timbul dikemudian hari terkait dengan pembangunan yang menggunakan dana dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, penerima bantuan SBSN diharap memperhatikan secara detail dan mematangkan konsep proyek pembangunan SBSN. Hal tersebut merupakan salah satu point yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Revisi Anggaran Sumber Dana SBSN 2021 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Jateng pada, Senin (22/3) di lantai 3 Gedung A Kanwil Kemenag Jateng.

Rakor melibatkan seluruh satker mencangkup KPA, PPK, dan Operator Sakti kurang lebih 29 Madrasah dibawah naungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, dalam hal ini Kankemenag Kab. Wonosobo menugaskan Kasi Bimas Islam yang sekaligus PLT PD Pontren Imron Awaludin untuk berangkat dan menyimak secara betul isi dari rakor tersebut.

Usai mengikuti kegiatan tersebut melalui pesannya Imron Awaludin menyampaikan beberapa point pembahasan dalam rakor diantaranya menghimbau kepada Peserta yang hadir untuk memperhatikan apa yang  akan  dijelaskan oleh tim DJPB terkait revisi anggaran, “pemahaman terhadap materi yang disampaikan agar tidak ada kebingungan lagi dalam proses revisi dan terhadap proyek pembangunan sbsn agar direncanakan dengsn matang agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian,” jelas Imron Awaludin.

Imron Awaludin menyebutkan, Inti dari Rakor yakni pembahasan untuk revisi anggaran SBSN merupakan kewenangan DJA bukan DJPB, sehingga bagi satker yang sudah mengajukan revisi ke DJPB dan sudah lolos agar dikembalikan lagi untuk revisi ulang di DJA, “Kesimpulan dari rakor besok hari jumat bersamaan dengan review desain gambar dari pusat di Semarang agar disertai surat permohonan revisi dari KPA disertai kelengkapan dokumen lain termasuk matrik semula menjadi dan akan difasilitasi oleh Kanwil untuk proses revisinya,” imbuh Imron.

Sementara itu, mengutip dari pemberitaan Humas Semarang pada laman Website Kanwil Kemenang Jateng menyebutkan, Pengelolaan revisi dilakukan karena pada tahun 2020 ditemukan banyak kesulitan saat pihak Madrasah mengajukan anggaran ke DJBB.

Selanjutnya saat ditemui dilokasi berbeda, Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid menyampaikan agar hasil rakor dapat disampaikan ke jajaran madrasah maupun penerima SBSN. ps-ws/qq