KKM MTs Kendal Mulai Siapkan Kisi-Kisi, Soal dan Perangkat UM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs Kendal gelar persiapan menyambut ujian Madrasah (UM), pembukaan pembuatan kisi-kisi, soal dan perangkat UM tahun pelajaran 2020/2021 mulai dilaksanakan Rabu (03/03), di gedung MTs N 2 Kendal.

Hadir memberikan sambutan dan pengarahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus menyatakan bahwa penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 pada masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021. Yang mana pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Madrasah untuk menyelenggarakan tahapan kelulusan dan kenaikan kelas dengan mengukur standar capaian kompetensi siswa. Mahrus berharap supaya kesempatan tersebut dilaksanakan Madrasah dengan penuh tanggungjawab, mengigat masa depan anak didik ditentukan dari jenjang pendidikannya sekarang.

“Jangan sampai grafik proses pembelajaran siswa pada jenjang berikutnya justru menurun, karena hal ini bisa jadi dipengaruhi oleh standar kelulusan yang diterapkan pada jenjang sebelumnya,” kata Mahrus.

Memperhatikan SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Kakankemenag menekankan supaya setiap Madrasah membuat POS ujian Madrasah. Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) ujian Madrasah disusun guna mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Sementara ketua KKM MTs, Junaidi menambahkan bahwa pelaksanaan ujian tingkat MTs akan dilaksanakan mulai tanggal 1-10 April 2021. Hal ini disepakati tentunya dengan memperhatikan kalender pendidikan di Madrasah dan ketuntasan kurikulum.

“Nantinya ada sebanyak 4.010 siswa yang akan mengikuti ujian, dan tanggal pelaksanaan telah kami sepakati bersama, ” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa Madrasah, siswa dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah). (bel/rf)