Kolaborasi Penyuluh Agama Sosialisasikan Prokes 5M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pandemi Covid-19 di kota Magelang masih pada zona kuning, ada 22 RT yang masih pada zona merah. Untuk itu pemerintah Kota magelang menerapkan PPKM Mikro di bebebrapa daerah. Sebagaj upaya menanggulangi munculnya claster baru maka sosialisai Prokes 5M harus terus dilaksanakan. Kementerian Agama melalui penyuluh agama menekankan untuk selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat pentingnya Prokes 5M. Demikian disampaikan Kasi Bimas Isalam Abdurrosyid saat memberikan pengarahan penyuluh agama islam yang mendapat tugas Piket di kantor Kementerian Agama Kota Magelang,Kamis (25/03).

“Tingkat kesadaran masyarakat untuk selalu menerapakan Prokes 5 M harus terus diberikan pendampingan sehingga dapat menekan perkembangan Covid-19 di Kota Magelang” Kata Abdurrosyid

Penyuluh agama melaksanakan himbauan yang diberikan oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama dengan berkolaborasi  di wilayah binaan, salah satunya bersama Koramil dan Polsek Magelang utara dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan akad nikah untuk putranya. Penyuluh bersama anggota Koramil dan Polsek, Puskesmas, Kelurahan, Babinsa dan Babinkantibmas Magelang Utara menberikan pendampingan dan penjelasan dalam pelaksanaan akad nikah tersebut dengan pentingnya untuk menyiapkan sarana air mengalir dan sabun, masker, dan untuk berkelompok/berkumpul banyak orang, agar dapant mengatur tamu undangan dengan jarak aman. Penerapan Protokol Kesehatan pada hajatan nikah di era Pandemi Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru.

Pendampingan kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Potrobangsan wilayah RW 04 dan RW 06, bersama Pegawai Pukesmas, Bansa, Babinkantibmas serta turut hadir Sekcam kecamatan Magelang Utara

Sekcam Magelang  Utara Selaku koordinator, mengharap dan mengingatkan kepada pemangku hajat untuk selalu mengikuti prokes  sesuai dengan Perwal no 30 th 2020,dan tetep ikuti dan patuhi gerakan 5M. Mengingatkan ikuti apa yang sudah menjadi peraturan tetep ikuti prokes dan gerakan 5 M, walaupun kondisi Kota magelang sudah  mulai membaik, tetapi tidak menutup kemungkinan Covid 19 masih mewabah. Penyuluh juga menegaskan dan Mengingatkan agar dalam pelaksanaan akad nikah nanti jumlah orangnya di batasi yaitu 8 orang ( saksi,wali nikah dan mempelai itu sendiri) di samping memakai masker di harapkan juga memakai sarung tangan dalam pelaksanaan akad nikah nantinya.

Adanya simulasi, edukasi, dan sosialisasi tentang hajatan nikah di era covid 19, dilaksanakan  sesuai protokol kesehatan yang sudah di terapkan, dan tidak menambah claster baru setelah hajatan. (Djarot)