KUA Kecamatan Garung Selenggarakan Rakor Pendataan Aset Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Garung pada hari Selasa, (23/3) gelar Rapat Koordinasi atau Rakor Pendataan Aset Wakaf di Kecamatan garung yang diselenggarakan di Gedung MWC NU Kec. Garung.

Sahrul Arifin selaku Kepala KUA Kec. Garung menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan manajemen pengelolaan tanah wakaf, “kegiatan tersebut untuk meningkatkan dan sebagai upaya untuk memotivasi para Nadzhir untuk lebih serius dalam mengelola tanah wakaf,” ungkap Sahrul.

Hal lain pihaknya sampaikan dalam kegiatan tersebut ia mengundang Kakankemenag sekaligus Kasi Gara Zawa untuk hadir memberikan pembinaan kaitannya dengan prosedur atau tata cara wakaf serta mengundang seluruh ketua tanfidziyah dan syuriah juga nadzir wakaf se Kec. Garung untuk menyimak arahan dari Kankemenag Kab. Wonosobo.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut melalui sambutannya Ahmad Farid menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi, perubahan pola pikir dan peningkatan harga tanah, maka kepada para nadzir diharakan dengan sungguh-sungguh dalam upaya mengamankan tanah_tanah wakaf yang telah diamanatkan oleh para wakif. “Cara mengamankan tanah wakaf tersebut yaitu dengan cara mensertifikatkan tanah_tanah wakaf tersebut sehingga didapatkan legalitas sesuai aturan perundangan yang ada,” ungkap Ahmad Farid

Hal lain Ahmad Farid sampaikan terkait prosedur atau tata cara wakaf dan sekaligus menyampaikan terkait isi Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional 422 tahun 2004 Nomor :3/SKB/BPN/2004 Tentang Sertipikasi Tanah Wakaf. “Pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa Menag beserta jajarannya dipusat maupun di Daerah bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan inventarisasi letak dan batas tanah wakaf sementara yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelesaian sertipikat tanah wakaf yang telah diadakan pendataan dan inventarisasi adalah tugas dan tanggung jawab Kepala BPN bersama Jajarannya,” tandas Ahmad Farid

Hal lain disampaikan oleh Kasi Gara Zawa Kankemenag Kab. Wonosobo yakni terkait jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat maupun belum berdasarkan update data tahun 2020 yaitu 64 % sudah bersertifikat dan 36 ?lum bersertifikat, serta Nawawi selaku Kasi Gara juga beberkan pada tahun 2021 melalui Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Kab. Wonosobo mendapatkan bantuan dari APBD II Kab. Wonoboso sebesar 25 juta untuk biaya pensertifikatan tanah wakaf. Ps-ws/qq